Cicit Soeharto Terjerat Narkoba
Putri Kembali Huni Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu Putri Aryanti Haryowibowo yang tiada lain cicit mantan Presiden Soeharto
Putri dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati hampir satu bulan lebih karena sakit randang tenggorokan dan sedikit terguncang kejiwaannya lantaran tertekan dengan kasus yang menimpanya.
Tadi pagi cicit mantan Presiden Soeharto tersebut telah kembali ke Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya untuk kembali menjalani masa kurungannya.
"Ia sudah dikembalikan ke Polda Metro Jaya tadi pagi,
dijemput penyidik," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes
Baharudin Djafar kepada wartawan, Sabtu (7/4/2011).
Tim dokter Rumah Sakit Polri Kramat Jati telah menyatakan bahwa Putri
sudah sembuh total. Kini penyidik bisa melanjutkan kembali proses
penyidikan terhadap terhadap cicit penguasa orde basru tersebut.
"Dinyatakan bahwa dia dalam keadaan sehat, boleh dilanjutkan
penyidikannya yang sekarang ditangani oleh Polda Metro Jaya," jelasnya.
Selama penahannya dibantarkan, itu tidak mengurangi masa penahanan
Putri. Sehingga masa penahanan Putri yang telah dijalani saat ini akan
mengurangi vonis hakim nanti.
"Dia sebelumnya ditahan, ditambah sekarang. Ya itulah nanti yang akan
dikurangkan dengan vonis hakim nanti. Sewaktu dia di rumah sakit, itu
nggak dihitung," paparnya.
Berkas penyidikan kasus Putri yang sebelumnya sempat dikembalikan
kejaksaan, kini penyidik kepolisian sudah melimpahkan kembali berkas
tersebut untuk yang kedua kalinya.
"Berkas sudah dikirim ke Jaksa Penuntun Umum pada Rabu (4/5/2011) lalu.
Mudah-mudahan berkasnya cepat dinyatakan lengkap oleh jaksa," jelas
Baharudin.
Sebelumnya Putri Aryanti (PA) ditangkap satuan Reserse Narkoba Polda
Metro Jaya di sebuah kamar di Hotel, Jumat (18/3/2011). Saat ditangkap,
Putri sedang menggunakan sabu dengan dua orang lainnya, ES yang
merupakan perwira menengah berpangkat AKBP di Mabes Polri dan seorang
bandar berinisial AG alias GN.
Setelah digeledah dan dilakuakan tes urine, ketiganya dinyatakan positif
menggunakan metafetamin dan afetamin. Polisi juga menemukan barang
bukti berupa shabu siap pakai seberat 0,88 gram.