Kamis, 23 April 2026

Cicit Soeharto Terjerat Narkoba

Putri Kembali Huni Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu Putri Aryanti Haryowibowo yang tiada lain cicit mantan Presiden Soeharto

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu Putri Aryanti Haryowibowo yang tiada lain cicit mantan Presiden Soeharto, saat ini telah kembali menginap di tahanan Narkoba Polda Metro Jaya setelah sebelumnya sempat dibantarkan penahanannya karena sakit.

Putri dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati hampir satu bulan lebih karena sakit randang tenggorokan dan sedikit terguncang kejiwaannya lantaran tertekan dengan kasus yang menimpanya.

Tadi pagi cicit mantan Presiden Soeharto tersebut telah kembali ke Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya untuk kembali menjalani masa kurungannya.

"Ia sudah dikembalikan ke Polda Metro Jaya tadi pagi, dijemput penyidik," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar kepada wartawan, Sabtu (7/4/2011).

Tim dokter Rumah Sakit Polri Kramat Jati telah menyatakan bahwa Putri sudah sembuh total. Kini penyidik bisa melanjutkan kembali proses penyidikan terhadap terhadap cicit penguasa orde basru tersebut.

"Dinyatakan bahwa dia dalam keadaan sehat, boleh dilanjutkan penyidikannya yang sekarang ditangani oleh Polda Metro Jaya," jelasnya.

Selama penahannya dibantarkan, itu tidak mengurangi masa penahanan Putri. Sehingga masa penahanan Putri yang telah dijalani saat ini akan mengurangi vonis hakim nanti.

"Dia sebelumnya ditahan, ditambah sekarang. Ya itulah nanti yang akan dikurangkan dengan vonis hakim nanti. Sewaktu dia di rumah sakit, itu nggak dihitung," paparnya.

Berkas penyidikan kasus Putri yang sebelumnya sempat dikembalikan kejaksaan, kini penyidik kepolisian sudah melimpahkan kembali berkas tersebut untuk yang kedua kalinya.

"Berkas sudah dikirim ke Jaksa Penuntun Umum pada Rabu (4/5/2011) lalu. Mudah-mudahan berkasnya cepat dinyatakan lengkap oleh jaksa," jelas Baharudin.

Sebelumnya Putri Aryanti (PA) ditangkap satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah kamar di Hotel, Jumat (18/3/2011). Saat ditangkap, Putri sedang menggunakan sabu dengan dua orang lainnya, ES yang merupakan perwira menengah berpangkat AKBP di Mabes Polri dan seorang bandar berinisial AG alias GN.

Setelah digeledah dan dilakuakan tes urine, ketiganya dinyatakan positif menggunakan metafetamin dan afetamin. Polisi juga menemukan barang bukti berupa shabu siap pakai seberat 0,88 gram.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved