HUT RI
992 Narapidana Lapas Cipinang Mendapatkan Remisi
Sebanyak 922 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, menerima remisi dalam rangka
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 922 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, menerima remisi dalam rangka kemerdekaan republik Indonesia ke 66. Sedangkan 54 diantaranya langsung dibebaskan. pagi ini, Rabu (17/08/2011).
Kalapas Cipinang, I Wayan Sukerta, saat ditemui usai memimpin Upacara perayaan HUT ke-66 kemerdekaan RI, di Lapas Cipinang, mengatakan di antara penerima remisi, terdapat nama bekas Jaksa Urip Tri Gunawan, Jaksa yang terjerat kasus suap BLBI yang menerima vonis 20 tahun penjara ini, menerima remisi 4 bulan.
Selain itu ada juga Edward Cornelis Willian Neloe, mantan Dirut Bank Mandiri yang terjerat kasus korupsi, menerima remisi 5 bulan 10 hari, serta terpidana kasus Siminbakum, Yohanes Woworuntu, yang menerima remisi 2 bulan.
"Total, hari ini sekitar 29 terpidana kasus korupsi di Lapas Cipinang, menerima remisi, dengan 18 diantaranta langsung dibebaskan pagi ini," katanya.
Selain terpidana korupsi, 15 terpidana kasus terorisme juga menerima remisi di perayaan kemerdekaan RI ke 66 ini, salah satunya adalah Purnomo alias Haris alias Arman, yang menerima remisi lima bulan. Sementara 14 terpidana kasus terorisme lainnua, termasuk Djibriel Abdul Rahman, mendapatkan remisi masing-masing dua bulan.
Kalapas berharap, remisi tersebut bisa memicu para narapidana untuk tetap mempertahankan prilaku baik para narapidana selama di dalam Lapas, hingga hari pembebasan nanti.
"Sedangkan untuk yang dibebaskan, kami berharap mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai warga yang baik, dan tidak mengulangi perbuatannya," imbuhnya.