Rabu, 10 September 2025

Perkosaan di Angkot

Kapolda Imbau Pemilik dan Sopir Angkot Kembali Pada Aturan

Menanggapi maraknya kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan angkutan umum alias angkot, Kapolda Metro Jaya,

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Kapolda Imbau Pemilik dan Sopir Angkot Kembali Pada Aturan
Adi Suhendi/Tribunnews.com
Kasubag Humas Polrestro Jakarta Selatan, AKP Aswin menunjukan angkot yang digunakan untuk pemerkosaan RSR (27), Kamis (15-9-2011)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi maraknya kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan angkutan umum alias angkot, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Untung S Rajab mengimbau kepada sopir dan pemilik angkot untuk kembali kepada aturan yang ada saat ini.

Mengengenai penggunaan kaca film yang terlalu gelap, Untung menjelaskan bahwa aturannya hanya diperbolehkan memakai dengan kegelapan 60 persen.

"Jadi mobil angkot atau mobil umum boleh memakai kaca film untuk menahan matahari maksimal 60 persen, bila lebih dari itu, tentu sudah menjadi pelanggaran. Untuk itu kepada sopir angkot dan pemiliknya supaya kembali pada aturan yang ada," imbau Kapolda di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/9/2011).

Bila tidak mematuhi peraturan yang ada saat ini, maka baik sopir maupun pemilik angkot akan diberikan sanksi.

"Polisi disini tentu akan menertibkan, penertiban itu tentu bermacam-macam bentuknya mulai dari persuasif sampai pada masalah penindakan terhadap pelanggaran itu," ungkapnya.

Imbauan ini dilontarkan Kapolda sehubungan dengan adanya kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan angkot. Kasus Livia Pavita Soelistiyo, mahasiswi Bina Nusantara, Jakarta, menjadi bukti nyata bahwa kejahatan dengan menggunakan angkot telah memakan korban.

Begitu juga dengan kasus pemerkosaan karyawati baru-baru ini, mendapat sorotan dari masyarakat Jakarta khususnya, bila penumpang, khususnya perempuan banyak menjadi sasaran korban perampokan dan pencabulan ketika mereka menumpang di dalam angkot.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan