Rabu, 10 September 2025

Perkosaan di Angkot

Dishub DKI Beri Sanksi Trayek 4 Angkot untuk Aksi Kriminal

Dua di antaranya sudah terbukti digunakan untuk tindak kriminal dan dicabut izin trayeknya

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto Dishub DKI Beri Sanksi Trayek 4 Angkot untuk Aksi Kriminal
Tribunnews.com/Yulis Sulistyawan
Angkot di Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI mencatat empat buah angkot yang digunakan untuk melakukan tindak kriminal di Jakarta.

Dua di antaranya sudah terbukti digunakan untuk tindak kriminal dan dicabut izin trayeknya, sedangkan sisanya diberikan sanksi administratif berupa pembekuan trayek selama 16 minggu.

Kadishub DKI Udar Pristono mengatakan dua angkot yang dicabut izin trayeknya beroperasi di Jakarta yakni angkot D02 jurusan Ciputat-Pondok Labu dan mikrolet M24 jurusan Terminal Grogol-Joglo.

"Yang kami cabut izin trayeknya angkot D02 bernopol B 8369 CN dan mikrolet M24 bernopol B 2912 TK. Sedangkan angkot M27 jurusan Kampung Melayu-Pulogadung dan mikrolet M28 jurusan Kampung Melayu-Pondok Gede kita bekukan izinnya selama 16 minggu," ujar Pristono, Senin (17/10/2011) di Balai Kota.

Pristono menjelaskan untuk mikrolet M27 diberikan sanksi administratif karena korbannya sempat loncat dari mikrolet. Dan untuk mikrolet M28 diberikan sanksi administratif karena kasus perkosaannya bukan dilakukan dalam angkot melainkan di semak-semak. "Kita kan nggak tau semak-semaknya di mana. Masih dalam tahap investigasi, sama seperti mikrolet M27," ucapnya.

Pristono menambahkan, pencabutan izin trayek merupakan sanksi terberat. Pristono mengingatkan jika sopir lalai maka pemilik angkot juga akan terkena efeknya karena izin trayek dicabut. "Pengusaha angkot ini beli armadanya kan nyicil. Kalau dia punya 10 angkot, dicabut satu, kan berasa," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan