Penusukan Siswa SMA
Adakah Pemeran Pengganti Tersangka Kasus Raafi?
Tim Kuasa Hukum atau Tim Advokasi Brawijaya IV mewaspadai adanya pemeran pengganti dalam penyidikan kasus Raafi,
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum atau Tim Advokasi Brawijaya IV mewaspadai adanya pemeran pengganti dalam penyidikan kasus Raafi, Siswa SMA Pangudi Luhur (PL) yang tewas.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharuddin Djafar menantang agar memberitahukan kepada kepolisian terkait dengan pemeran pengganti pelaku pengeroyokan terhadap Raafi.
"Siapa yang mengganti dan siapa yang digantikan? Beritahu kami, siapa itu pemeran pengganti," ucap Baharudin di Polda Metro Jaya, Kamis (24/11/2011)
Kemarin, Rabu (23/11/2011) Kepolisian Resor Jakarta Selatan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu M alias T (27), F alias B (25) dan H (24). Dan menurut Baharudin ketiga orang itu memang memang sudah benar untuk dijadikan tersangka karena adanya bukti.
"Kenapa kami tetap menyebut inisial, dan baru menetapkan tersangka pengeroyok, karena kami masih terus mengejar dan membuktikan pidana lain yang terjadi," jelas Baharudin.
Baharuddin juga menegaskan kepolisian tidak takut mengusut tuntas masalah Raafi, karna adanya isu yang beredar kasus Raafi disebut-sebut menyeret kelompok kepemudaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Raafi Aga Winasya Benjamin, 17 tahun, siswa kelas XII SMA Pangudi Luhur, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sebelumnya tewas setelah ditusuk orang tidak dikenal saat menghadiri pesta ulang tahun sahabatnya, Arif, di kafe Shy Rooftop, Jalan Kemang Raya Nomor 45, Jakarta Selatan pada Sabtu (5/11) dini hari.