Penusukan Siswa SMA
Polri Apresiasi Penetapan Tersangka Penghilang Barang Bukti
Mabes Polri mengapresiasi langkah Polres Jakarta Selatan yang menetapkan tersangka kepada pihak yang menghilangkan barang bukti dan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengapresiasi langkah Polres Jakarta Selatan yang menetapkan tersangka kepada pihak yang menghilangkan barang bukti dan menghalangi proses penyidikan dalam kasus tewasnya siswa SMA Pangudi Luhur, Raafi Aga Winasya Benjamin (17) di tempat hiburan malam Shy Rooftop, Kemang.
"Memang di dalam KUHP orang yang menghilangkan barang bukti bisa dikenakan pidana. Itu sudah dibenarkan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/11/2011).
Sebagaimana diberitakan, Polres Jaksel menetapkan H selaku pemilik tempat hiburan Shy Rooftop Kemang, sebagai tersangka, atas tuduhan menghilangkan barang bukti dengan "bersih-bersih" Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menghalangi tugas polisi mengusut kasus tersebut.
Karenanya, ia dikenakan Pasal 216 KUHP tentang menghalang-halangi proses penyidikan dan Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti, serta terancam pidana penjara selama 9 bulan.
Menurut Saud, sebagai pembelajaran kepada publik, maka aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi si pemilik hiburan malam, tapi juga berlaku bagi masyarakat luas. "Bagi siapapun yang menghilangkan barang bukti atau menghalangi proses penyidikan, bisa diproses," tandasnya.
Bagaimana jika masyarakat atau pelaku tidak mengetahui peraturan tersebut ? "Kami akan lihat derajat kesalahannya. Hukum itu untuk membuat orang sadar. Kalau dia sengaja, itu lain lagi namanya," tukas Saud.
Sekadar diketahui, dengan penetapan tersangka kepada pemilik hiburan malam Shy Rooftop ini, maka telah ada 4 orang yang menjadi tersangka. Namun, polisi "belum berani" atau pun belum menetapkan tersangka dan menangkap pelaku utama yang menusuk Raffi. Dikabarkan ketidakmampuan polisi itu disebabkan adanya orang penting di balik kasus ini.