Tak Pakai Seragam, 20 Sopir Angkot Dirazia
Dalam razia yang digelar Sudinhub Jakarta Timur, di Terminal Bus Rawamangun ini, tercatat 20 pengemudi ditilang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Razia terhadap sopir angkutan kota (Angkot) jenis mikrolet yang tidak mengenakan seragam dan tak melengkapi diri dengan Kartu Pengenal Pengemudi (KPP), kembali digelar Sudin Perhubungan Jakarta Timur, kali ini operasi tersebut digelar di Terminal Bus Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (05/12/11).
Dalam razia yang digelar Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur, di Terminal Bus Rawamangun ini, tercatat 20 pengemudi ditilang, dan harus menjalani persidangan untuk mendapat buku kir yang ditahan petugas.
Operasi tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan Keputusan Menteri Perhubungan no 35 tahun 2003 pasal 20 ayat (6) dan pasal 82 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum, masih banyak sopir yang tak mengenakan seragam dan KPP.
Sama seperti razia sejenis sebelumnya, sejumlah pengemudi menolak untuk ditindak dengan berbagai alasan. Alhasil, ketegangan kecil antara pengemudi dan petugas pun sempat terjadi.
Kapter Aritonang, pengemudi mikrolet 04 jurusan Kelapa Gading- Rawamangun, salah seorang sopir yang terjaring razia di Terminal Bus Rawamangun mengatakan belum. mengetahui mengenai peraturan ini.
Ia mengaku syarat-syarat untuk membuat KPP dan seragam pun sudah diserahkan pada pengurus koperasi angkutan. Namun ia belum mendapat seragam dan KPP.
"Saya sudah mengurus semuanya, tapi belum selesai, saya belum mendapatkan seragam," kata Kapter.
Sementara pengemudi lainnya, Sulaiman (30), pengemudi angkot KWK 02 jurusan Rawamangun-Pangkalan Jati mengatakan hal yang sama, yakni lamanya proses untuk mendapatkan seragam dan KPP membuat dirinya belum memiliki keduanya.
"Kalau memang belum selesai lalu bagaimana, masak saya harus berhenti bekerja," kata Sulaiman.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Operasi Sudinhub Jakarta Timur, Budi Sugiantoro menyesalkan tidak sikap para pengurus dan pemilik angkutan yang tidak koperatif. Padahal, sebelum sosialisasi peraturan ini pada 23 November 2011 lalu, pihaknya sudah melakukan pendekatan dengan pengurus koperasi dan para pemilik angkutan.
"Kita sudah kasih batas waktu seminggu agar para pengemudi pakai seragam, tapi koperasinya kurang koperatif," kata Budi.
Dikatakan Budi, dalam razia kali ini pihaknya hanya akan melakukan BAP dan tilang pada para pengemudi. Namun, bila hingga awal Januari 2012 para pengurus dan pemilik masih enggan mengurus seragam dan KPP, pihaknya tak segan untuk membekukan hingga 14 minggu, bagi angkutan yang sopirnya kedapatan tak berseragam dan memiliki KPP.
"Kami akan panggil pengurusnya untuk berkoordinasi dengan kami. Bila awal Januari masih belum juga, kami bekukan trayeknya, dan angkutannya akan kami kandangkan," tegas Budi.