Penusukan Siswa SMA
Tersangka Penusuk Raafi Hendak Jalan-jalan
Febry, tersangka penusukan siswa SMA Pangudi Luhur, Raafi Aga Winsya Benjamin, mengaku hendak jalan-jalan saat ditanya wartawan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Febry, tersangka penusukan siswa SMA Pangudi Luhur, Raafi Aga Winsya Benjamin, mengaku hendak jalan-jalan saat ditanya wartawan.
"Mau jalan-jalan," ucap Febry singkat sebelum dimasukan ke mobil tahanan,di halaman Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2011).
Sore tadi Febry dibawa ke Shy Rooftop tempat TKP penusukan Raafi beberapa waktu yang lalu. Saat digiring polisi untuk dibawa ke tempat rekonstruksi peristiwa Febry nampak santai.
Dari pantauan Tribunnews.com Febry yang mengenakan baju tahanan warna oranye tampak santai tidak menutup wajah sama sekali.
Saat digiring oleh polisi pun, Febry yang mengenakan baju tahanan dengan celana pendek berwarna krem menurut tanpa perlawanan.
Seperti diketahui, Febry terancam dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun. Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara, serta pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.