Jumat, 29 Agustus 2025

Bentrok di Bima

Polisi Menembak Empat Bocah Saat Bentrok Bima

Komnas HAM menyesali tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian di Bima

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto Polisi Menembak Empat Bocah Saat Bentrok Bima
TRIBUNNEW.COM/NICOLAS TIMOTHY
Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ridha Saleh menemui demonstran di depan kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2011)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM menyesali tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian di Bima, Nusa Tenggara Barat. Selain 30 orang dewasa yang mengalami luka tembak, empat bocah juga ditembak polisi dan satu di antaranya meninggal dunia.

Menurut Wakil Ketua Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantau dan Penyidikan bentrok di Bima, Ridha Saleh, dari hasil investigasi tim di lapangan, ditemukan fakta bahwa ada 10 anak-anak yang menjadi korban tindakan represif polisi dan empat orang diantaranya mengalami luka tembak.

"Empat anak yang mengalami luka tembak yani Masnuh (13) dan Quraish (16), keduanya mengalami luka tembak pada kaki kiri. Kemudian Salfina Juliani (15) mengalami luka tembak pada pantat, dan yang meninggal bernama Syaiful alias Fu (17), mengalami luka tembak dibagian dada," ujar Ridha, Selasa (3/1/2012) saat menggelar jumpa pers di Komnas HAM.

Ridha menjelaskan, khusus untuk Saiful, berdasarkan keterangan saksi, korban tertembak pada saat menolong rekannya yang bernama Arif (18). Arif tewas dan ditemukan tembakan pada bagian dada sebelah kiri.

Komnas HAM sendiri memberikan rekomendasi untuk mendesak Menteri ESDM agar segera mengeluarkan surat jaminan dan persetujuan yang akan dijadikan sebagai dasar bagi Bupati Bima untuk mencabut SK nomor 188.45/357/004/2010 tanggal 28 April 2010 yang dianggap sebagai satu di antara pemicu terjadinya kekerasan di Pelabuhan Sape.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan