Rabu, 10 Juni 2026

Jalur Busway Bisa Dilalui Ambulans dan Mobil Damkar

Kepala BLU Transjakarta Muhammad Akbar membela Rocky, petugas jalur busway yang melarang mobil securicor masuk jalur busway.

Tayang:
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com Danang Setiaji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta Muhammad Akbar membela Rocky, petugas jalur busway yang melarang mobil securicor masuk jalur busway. Sebabnya, jalur busway hanya bisa dilalui mobil ambulans, dan pemadam kebakaran.

"Tindakan Rocky sudah benar melarang mobil Securicor masuk ke dalam jalur busway. Peraturan yang berlaku, jalur busway tidak boleh dilalui oleh kendaraan bermotor apa pun, kecuali ambulans dan pemadam kebakaran," ujar Muhammad Akbar di Jakarta, Kamis (12/1/2012).

Sebelumnya, seorang petugas jalur busway bernama Rocky mendapat intimidasi saat mobil Securicor yang dikawal seorang oknum polisi masuk ke dalam jalur busway di depan Hotel Sentral, Jalan Pramuka Raya arah Matraman. Rocky yang melihat itu kemudian melarang mobil tersebut masuk jalur busway, namun oknum polisi yang mengawal justru marah dan melepas tembakan ke udara sambil mengancam akan membunuh Rocky.

Akbar menjelaskan, pengecualian kendaraan yang masuk jalur busway juga baru berlaku bila ada diskresi polisi lalu-lintas dan kondisi jalan dalam situasi yang membutuhkan jalur busway dibuka untuk umum. Misalnya, karena kepadatan kendaraan, kemacetan panjang sampai terjadi di jalur reguler.

"Saat peristiwa itu terjadi, situasi jalan tidak dalam keadaan urgent, melainkan dalam situasi seperti biasa. Selain itu, Securicor kan bukan ambulans atau mobil pemadam kebakaran. Jadi ya tidak boleh melalui jalur tersebut," tegas Akbar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved