Selasa, 9 Juni 2026

Rasminah Divonis Curi Piring

Nenek Rasminah Menangis di LBH Mawar Saron

Nenek Rasminah yang diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung karena dituduh mencuri piring, tak kuasa menahan air matanya saat bercerita

Tayang:
Penulis: Danang Setiaji Prabowo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nenek Rasminah yang diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung karena dituduh mencuri piring, tak kuasa menahan air matanya saat bercerita di LBH Mawar Saron, Jakarta Utara.

Didampingi kuasa hukumnya, Hotma Sitompul, Rasminah mengatakan dirinya meminta hakim mendengarkan pengakuannya bahwa ia tidak mencuri seperti apa yang dituduhkan. Perempuan berusia 55 tahun ini menjelaskan sebelum ditangguhkan penahanannya, kontrakan dan anaknya terlantar selama ia ditahan di Polsek Ciputat dan LP Wanita Tangerang.

"Selama ditahan empat bulan 10 hari, anak saya terlantar. Kontrakan tidak ada yang bayar. Saat penangguhan penahanan, saya baru bisa bayar tunggakan kontrakan," jelas Rasminah sembari menangis, Rabu (1/2/2012).

Rasminah merincikan ia ditahan di Polsek Ciputat selama dua bulan, dan di LP Wanita Tangerang selama dua bulan 10 hari. Menurutnya majikannya tidak hanya mengambil barang-barang yang pernah diberikannya, tetapi juga barang-barang yang merupakan milik anaknya.

"Waktu ke kontrakan saya, bukan barang-barang yang pernah dia kasih saja yang diambil. Barang anak saya seperti buku tabungan dan ponsel juga diambil. Dianggapnya semua barang curian. Padahal saya tidak pernah mencuri selama 10 tahun bekerja disana," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved