Rasminah Divonis Curi Piring
Nenek Rasminah: Saya Dipaksa Polisi Mengaku Mencuri
Nenek Rasminah (55) menjelaskan dirinya dipaksa mengaku mencuri oleh polisi atas laporan majikannya Siti Aisyah Soekarno Putri,
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nenek Rasminah (55) menjelaskan dirinya dipaksa mengaku mencuri oleh polisi atas laporan majikannya Siti Aisyah Soekarno Putri, yang menuduh dirinya mencuri satu kilogram buntut sapi, enam piring, 500 gram perhiasan dan uang beberapa ratus dolar AS.
"Saya di Polsek Ciputat, dipaksa mengaku. Kata polisinya, sudah ngaku saja. Kalau ngaku, hukumannya ringan. Kalau nggak ngaku, hukumannya berat," ujar Rasminah, Rabu (1/2/2012) di LBH Mawar Saron.
Dikatakannya, semua ia tidak ingin mengaku seperti apa yang diperintahkan polisi karena ia merasa tidak mencuri. Barang-barang yang ada padanya, seperti piring dan gelas, merupakan barang pemberian majikannya sehingga tak bisa dikatakan mencuri.
"Saya nggak mencuri. Barang itu majikan saya yang kasih, walaupun dia nggak ngaku. Saya bilang sejujurnya," jelasnya.
Seperti diberitakan, kasus ini dibawa ke meja hijau dan jaksa mendakwanya dengan pencurian enam piring. Di Pengadilan Negeri Tangerang, Rasminah divonis bebas. Jaksa yang tidak puas kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan Rasminah dijatuhi hukuman 130 hari penjara.