Selasa, 9 Juni 2026

Foke akan Laporkan PN Jakbar ke KPK

Gubernur DKI Fauzi Bowo akan melaporkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke KPK

Tayang:
Penulis: Danang Setiaji Prabowo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Setiaji Prabowo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Fauzi Bowo akan melaporkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke KPK. Laporan Foke, panggilan akrab Fauzi Bowo terkait dana konsinyasi dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang sudah diserahkan ke PT Copylas Indonesia sebelum proses banding sengketa lahan di PTUN selesai.

Sengketa ini bermula saat PT Copylas sebagai pengembang mempunya kewajiban menyerahkan sebagian tanahnya untuk keperluan fasilitas sosial-fasilias umum (fasos-fasum).

Biro Hukum DKI mencatat penyerahan lahan untuk fasos-fasum oleh PT Copylas Indonesia sebagai pengembang perumahan Puri Botanical Garden Joglo, Jakarta Barat pada 1997, baru setengah dari yang dijanjikan.

Selain memiliki surat perjanjian awal, audit BPKP 2010 menyebutkan lahan itu seharusnya diserahkan ke Pemprov DKI untuk fasos-fasum. Ketika setengah lahan yang disengketakan itu terkena proyek pembangunan JORR W2 Kementerian PU yang menghubungkan Ulujami–Kebon Jeruk, kasus ini sampai di pengadilan.

Pemprov DKI dan PT Copylas memperebutkan ganti rugi dari Dirjen Bina Marga Kementerian PU. PT Copylas menganggap lahan tersebut milik mereka dan sudah sepantasnya menerima ganti rugi. Sedangkan Pemprov DKI mengklaim lahan itu bagian dari fasos-fasum yang dijanjikan PT Copylas sebelum penerbitan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).

Pemprov DKI menganggap ganti rugi senilai hampir Rp 200 miliar untuk lahan tersebut sudah selayaknya masuk kas pemerintah.

Sengketa ini kemudian dibawa ke dua pengadilan, PN Jakbar dan PTUN.

PN Jakarta Barat yang menerima titipan dana konsinyasi dari Kementerian Pekerjaan Umum, dikabarkan memenangkan status kepemilikan lahan kepada PT Copylas.

Sedangkan PTUN memenangkan PT Copylas dan membatalkan Surat Gubernur nomor 2349/-1.711.52 pada 5 November 2008 terkait kewajiban penyerahan lahan untuk fasos-fasum.

Pemprov DKI mengajukan banding ke PTUN dan prosesnya masih berjalan.

Namun ternyata dana konsinyasi sebesar Rp 187.187.016.393 dari Kementerian PU di PN Jakarta Barat sudah diserahkan ke PT Copylas sebelum proses banding selesai.

Penyerahan dana itu dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama senilai Rp 112.310.207.037 untuk 26 bidang diserahkan pada 16 Desember 2011. Sedangkan tahap kedua senilai Rp 74.876.809.356 untuk 25 bidang plus enam bidang dibayarkan pada 21 Desember 2011.

"Saya sudah perintahkan agar hal ini dilaporkan ke KPK. Langkah yang diambil tersebut tak sesuai peraturan perundangan. Sebelum ada keputusan final dari pengadilan, tak seharusnya dana itu diserahkan pada pihak lain," beber Foke, Sabtu (4/2/2012).

Ditambahkanya, laporan itu akan dilakukan atas dugaan kelalaian petugas PN Jakarta Barat yang merugikan Pemprov DKI.

Foke kembali menegaskan, kewajiban yang diserahkan pengembang pada tahun 1997 baru setengah dari yang dijanjikan. Sisa lahan yang dijanjikan akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik yaitu JORR W2 yang merupakan pekerjaan Kementerian PU, sehingga menurutnya sudah sepantasnya Pemprov DKI berhak atas ganti rugi tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved