Jumat, 29 Agustus 2025

Jasa Sang Pacar LJ Pasok Narkoba Ke Klub Malam

LJ, Warga Negara China., pemasok sabu dan ketaminke beberapa klub malam di Jakarta

zoom-inlihat foto Jasa Sang Pacar LJ Pasok Narkoba Ke Klub Malam
Narkoba jenis Ekstasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - LJ, seorang Warga Negara China diciduk unit II subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya lantaran menjadi pemasok sabu dan ketamin ke beberapa klub malam di Jakarta. Berdasarkan pengakuan LJ barang haram itu di dapat dari LP Cipinang.

"Kepada penyidik, LJ ini mengaku Sabu yang dimilikinya didapat dari AL yang ada di LP Cipinang. Dalam sebulan ini, LJ sudah mengedarkan sabu sebanyak 150 gram dan 100 gram Ketamine," ungkap Kasubdit II Psikotropika Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Eko Saputro Selasa (13/3/2012).

Lebih lanjut, Eko menambahkan LJ dibantu kekasihnya CI untuk memasok narkotika ke beberapa klub malam terkenal di Jakarta. "Nah CI ini juga sedang kita cari, dia buron," singkat Eko.

Lantaran perbuatannya itu, kini LJ mendekam di tahanan Narkoba Polda Metro Jaya dan dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dan pasal 197 subsider pasal 196 ayat 2 Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan