Sabtu, 13 Juni 2026

Putri Pedangdut Imam Arifin Ditangkap

Resti Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok

Resti Destami Arifin alias Yeyek alias Lia (24) tidak mengetahui bahwa orang yang mengajaknya untuk bertransaksi sabu seberat seperempat

Tayang:
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Resti Destami Arifin alias Yeyek alias Lia (24) tidak mengetahui bahwa orang yang mengajaknya untuk bertransaksi sabu seberat seperempat gram, Selasa (22/5/2012) adalah polisi.

Setelah polisi mendapatkan informasi bahwa Lia adalah seorang pengedar Narkoba, polisi menindak lanjutinya dengan melakukan penyamaran.

Sore itu, Selasa (22/5/2012) sekitar pukul 17.00 WIB polisi berhasil berkoomunikasi dengan Lia untuk memesan seperempat gram sabu seharga Rp 500 ribu. Tanpa rasa curiga Lia pun menyanggupinya.

Lia dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli berjanjian pada pukul 20.00 WIB di Rumah Makan Padang Duta Minang, Jalan Kapuk Raya  Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Setelah itu, pada waktu yang ditentukan keduabelah pihak bertemu ditempat yang ditentukan, Lia bersama Rio datang untuk melakukan transaksi penjualan sabu seberat 0,24 gram.

Kemudian polisi yang sudah siap langsung menyergapnya dan menggeledah Lia dan Rio.

Kemudian polisi menemukan sabu yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok yang dibungkus dengan plastik klip bening.

"Jadi kedapatan melakukan penjualan 0,24 gram sabu-sabu, bersama dengan seorang pemuda yang diketahui sebagai kawannya," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2012).

Setelah tertangkap tangan, keduanya langsung digelandang ke Gedung Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Cawang, Jakarta Timur untuk dimintai keterangan sampai akhirnya dilakukan penahanan terhadap keduanya.

"Saat ini sudah diperiksa dan sudah dinyatakan sebagai tersangka," ujar Boy.

Keduanya dikenakan pasal 144 (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda Rp 1 miliar subsider pasal 112 (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal empat tahu dan maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp 8 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved