Kasus Koperasi Langit Biru
Jaya Kumara Dijerat dengan UU Pencucian Uang
Kasat Reskrim Polres Tangerang Kabupaten Kompol Sintho Silitonga mengatakan kepolisian akan menjerat Jaya Komara, Direksi Utama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Tangerang Kabupaten Kompol Sintho Silitonga mengatakan kepolisian akan menjerat Jaya Komara, Direksi Utama Koperasi Langit Biru (KLB) dengan UU Pencucian Uang.
"Akan dikenakan UU Pencucian Uang, tapi harus dilandasi dugaan penyalahgunaan uang investasi dari masyarakat yang kemudian mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya bagi si pemilik," tutur Shinto Rabu (6/6/2012) di Mapolda Metro Jaya.
Dikatakan Shinto, penerapan pasal pencucian uang harus didasarkan dengan pasal penipuan dan penggelapan.
Selanjutnya, Shinto mengaku penyidik akan melakukan gelar perkara terkait kasus Koperasi Langit Biru untuk memantapkan penetapan unsur-unsur pasal yang akan disangkakan pada Jaya Komara.
Lebih lanjut saat ditanya kapan gelar perkara akan dilakukan, Shinto mengatakan masih belum mengetahui lantaran masih mencari sejumlah alat bukti lain.
Klik Juga: