Rabu, 10 Juni 2026

Kasus Koperasi Langit Biru

Jaya Kumara Dijerat dengan UU Pencucian Uang

Kasat Reskrim Polres Tangerang Kabupaten Kompol Sintho Silitonga mengatakan kepolisian akan menjerat Jaya Komara, Direksi Utama

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Tangerang Kabupaten Kompol Sintho Silitonga mengatakan kepolisian akan menjerat Jaya Komara, Direksi Utama Koperasi Langit Biru (KLB) dengan UU Pencucian Uang.

"Akan dikenakan UU Pencucian Uang, tapi harus dilandasi dugaan penyalahgunaan uang investasi dari masyarakat yang kemudian mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya bagi si pemilik," tutur Shinto Rabu (6/6/2012) di Mapolda Metro Jaya.

Dikatakan Shinto, penerapan pasal pencucian uang harus didasarkan dengan pasal penipuan dan penggelapan.

Selanjutnya, Shinto mengaku penyidik akan melakukan gelar perkara terkait kasus Koperasi Langit Biru untuk memantapkan penetapan unsur-unsur pasal yang akan disangkakan pada Jaya Komara.

Lebih lanjut saat ditanya kapan gelar perkara akan dilakukan, Shinto mengatakan masih belum mengetahui lantaran masih mencari sejumlah alat bukti lain.

Klik Juga:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved