Kasus Koperasi Langit Biru
Belum Ada Tersangka dalam Kasus Koperasi Langit Biru
Hingga saat ini pihak kepolisian belum menetapkan satu tersangka pun dalam kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah di Kopersi Langit Biru
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini pihak kepolisian belum menetapkan satu tersangka pun dalam kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah di Kopersi Langit Biru yang dipimpin Jaya Komara.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution sampai saat ini pihaknya belum mengetahui keberadaan Jaya Komara yang diduga kuat melarikan uang nasabah ratusan milyar rupiah.
"Bagaimana kita menetapkan sebagai tersangka sedangkan kasusnya saja masih minim informasi," ucap Saud di Gedung PTIK Jakarta, Selasa (19/6/2012).
Menurut Saud, hingga saat ini baru empat orang yang melaporkan kasus tersebut kepolisian dengan kerugian sebesar Rp 107 juta. Sedangkan sebenarnya nasabah koperasi Langit Biru mencapai 150 ribu orang.
"Kita harapkan korban-korban lain pun melapor juga, kalau tidak tentu ini menjadi sulit karena minim informasi," jelasnya.
Koperasi Langit Biru beroperasi atas dasar Akta Notaris Winda Wirata No 24 tanggal 9 April 2011, yang diterbitkan Dinas Koperasi dan UMKM Banten, 20 Juli 2011.
Tak seperti koperasi pada umumnya, KLB menawarkan investasi dengan imbalan hasil tinggi. Paket investasinya berkisar Rp 385.000-Rp 14 juta.
Imbal hasilnya mencapai 258,97 persen dalam dua tahun atau 10 persen sebulan dari nilai penyertaan. Koperasi tersebut memutar uang nasabah di usaha broker daging.
Diberitakan sebelumnya, Koperasi tersebut sebelumnya mengaku telah menjaring 115.000 investor dengan dana yang terkumpul di atas Rp 500 miliar.
Lihat Juga: