Rabu, 10 Juni 2026

Hari Ini Urus SIM dan STNK Dimana?

Lokasi pelayanan mobil SIM & STNK keliling Rabu, (20/6) terbagi di beberapa lokasi.

Tayang:
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagi yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Menurut Traffic Management Center (TMC) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui situsnya, lokasi pelayanan mobil SIM & STNK keliling Rabu, (20/6) terbagi di beberapa lokasi. Lokasi tersebut sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat
SIM : Gangguan
STNK: Kantor Pos Ps Baru

2. Jakarta Barat
SIM : Citraland
STNK : LTC Glodok

3. Jakarta Selatan
SIM : TMP Kalibata
STNK : Gangguan

4. Jakarta Utara
SIM : Pospol Jembatan 3 Pluit
STNK : GAPEMBRI Kelapa Gading

5. Jakarta Timur
SIM : Gangguan
STNK: TMII

Jam Operasional : Pukul 08:00 - 13:00 WIB

- SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.

- STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses lima tahunan atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat.

Info Keterangan Lebih Lanjut:
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 55
Jakarta Selatan
Telp : 021-5296 0770
Fax : 021-5275090
SMS : 1717
email : tmc@lantas.metro.polri.go.id

baca juga:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved