Sabtu, 13 September 2025

John Kei Ditangkap

Kenakan Baret Hijau, John Kei Nyatakan Siap Dibawa ke Polda

Di sela-sela istirahatnya, John Kei mengintip melalui jendela lantai dua ruang perawatan tahanan Tembesu Rumah Sakit (RS)

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Kenakan Baret Hijau, John Kei Nyatakan Siap Dibawa ke Polda
(WARTA KOTA/Adhy Kelana
Tersangka Pembunuhan Dirut PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono, John Refra Kei alias John Kei, dipindahkan dari RS Polri ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/3/2012). John langsung dibawa ke Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya, untuk menjalani tes kesehatan sebelum dilakukan penahanan. )

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di sela-sela istirahatnya, John Kei mengintip melalui jendela lantai dua ruang perawatan tahanan Tembesu Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dengan mengenakan kaos merah, berkacamata hitam serta mengenakan baret hijau, John Kei mengaku siap jika dirinya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

"Kapan saja saya siap dipindah (dibawa ke Polda Metro Jaya), kita liat saja ke depannya," ujarnya, Selasa (10/7/2012).

John Kei, tersangka kasus pembunuhan bos Sanex Steel bernama Tan Harry Tantono alias Ayung, menurut rencana hari ini akan dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk melengkapi masa tahanannya selama 120 hari.

Pasalnya, setelah memasuki 120 hari masa penahanan, sesuai hukum dia harus dibebaskan.

Sementara, puluhan pendukung tokoh pemuda Maluku ini tampak berada di luar ruang Tembesu menunggu saatnya pembebasan. Sedangkan aparat kepolisian juga bersiaga di depan ruang tahanan dengan dilengkapi senjata laras panjang.

Polisi membawa John Kei ke RS Polri pada Kamis dinihari lalu dengan alasan sakit. Selama menjalani perawatan masa penahanan John Kei dibantarkan. Seharusnya John Kei bisa bebas pada Sabtu (7/7/2012).

Namun, karena dibantarkan, maka masa penahanan tidak berkurang hingga kesehatannya pulih. Sementara itu, jaksa telah menyatakan bahwa berkas perkara John Kei sudah dinayatakn lengkap atau P21.

KLIK JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan