Selasa, 9 Juni 2026

Pemilihan Gubernur DKI

Cagub Boleh Buka Bersama, Tapi Awas Disemprit Panwaslu

Buka puasa bersama atau mudik bareng boleh dilakukan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta selama bulan Ramadan

Tayang:
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buka puasa bersama atau mudik bareng boleh dilakukan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta selama bulan Ramadan dengan syarat tidak disemprit Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta.

"Selama tidak melanggar aturan, itu tidak bermasalah. Kemungkinan modus bisa saja ada," ujar Sumarno, ketua Pokja Pemungutan dan Perhitungan Suara KPU DKI Jakarta, ketika ditemui di kantornya Kamis (20/7/2012) malam.

Untuk itu, lanjut Sumarno, pihaknya menyerahkan pengawasan hal tersebut kepada Panwaslu jika terjadi pelanggaran.

"KPUD tidak mungkin melarang cagub melakukan kegiatan. KPU juga tidak bisa melarang calon memberikan zakat kepada warga Jakarta."

Tetapi jika ditemukan pelanggaran, kata Sumarno, Panwas DKI harus mengawasinya. Misalnya dalam memberikan uang apakah ada ajakan. "Zakat itu ibadah, tidak mungkin kami batasin" ucapnya.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah menetapkan jadwal kampanye putaran kedua tanggal 14-16 September. Kampanye tersebut hanya akan bersifat penajaman visi misi para calon dan dilaksanakan di ruang tertutup.

BACA JUGA:

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved