Minggu, 24 Mei 2026

Xenia Maut Hantam Pejalan Kaki

Afriyani: Tak Pantaskah Saya Mendapat Ampunan?

Afriyani Susanti menangis sesenggukan ketika membacakan nota pembelaannya, Rabu (8/8/2012)

Tayang:
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan sembilan orang, Afriyani Susanti menangis sesenggukan ketika membacakan nota pembelaannya (Pledoi) di muka persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/8/2012).

"Sebelum saya membacakan isi pledoi, izinkan saya memohon maaf sedalam-dalamnya kepada para keluarga korban," kata Afriyani saat memulai pembacaan pledoi.

Afriyani yang mengenakan rompi tahanan dan kerudung berwarna abu-abu ini mengatakan, kasus yang membelitnya ini akan menjadi penyesalan seumur hidupnya. Dirinya tak akan melupakan peristiwa tersebut.

Afriyani yang masih meneteskan air matanya itu juga mengaku siap dijatuhi hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku. Namun, Afriyani bertanya kepada majelis hakim mengenai keadilan yang melekat kepada orang yang bersalah.

"Dalam sebuah hukum pasti ada sebuah pengampunan. Apakah saya pantas mendapat pengampunan?" ujar Afriyani.

Pembacaan pledoi terdakwa Afriyani layaknya puisi. Banyak kalimat-kalimat kiasan sehingga membuat suasana ruangan persidangan hening. Keluarga korban pun terdiam mendengarkan pembacaan pledoi tersebut.

Pada persidangan sebelumnya, (1/8/2012), jaksa penuntut umum menuntut Afriyani dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Hal itu karena tindakannya telah meresahkan keluarga korban kecelakaan dan masyarakat serta memberi keterangan berbelit-belit dalam persidangan. 

Afriyani sendiri diketahui didakwa Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ia juga didakwa dengan dakwaan subsidier Pasal 310 dan 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

baca juga:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved