Sabtu, 13 September 2025

John Kei Ditangkap

Waktu Sidang John Kei Diputuskan Pekan Depan

John Kei Refra akan segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto Waktu Sidang John Kei Diputuskan Pekan Depan
WARTA KOTA/Adhy Kelana
Tersangka Pembunuhan Dirut PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono, John Refra Kei alias John Kei, dipindahkan dari RS Polri ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/3/2012). John langsung dibawa ke Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya, untuk menjalani tes kesehatan sebelum dilakukan penahanan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono dengan terdakwa John "Kei" Refra akan segera disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Albert Napitupulu saat dihubungi, Kamis (23/08/2012), mengatakan bahwa penetapan tanggal sidang akan diputuskan tanggal 28 Agustus mendatang.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta siap membacakan surat dakwaan," katanya.

Namun lebih lanjut, Albert enggan menanggapi pernyataan Taufik Chandra (pengacara John Kei) yang menyebut kasus ini lemah karena tidak ada saksi maupun bukti yang menunjukkan keterlibatan John Kei.

John Kei ditangkap pada 17 Febuari silam di hotel C'One Pulomas, Jakarta Timur karena diduga terlibat dalam pembunuhan Tan Hary di Swiss Bell Hotel pada 26 Januari 2012. Dia dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan