John Kei Ditangkap
Waktu Sidang John Kei Diputuskan Pekan Depan
John Kei Refra akan segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Editor:
Yudie Thirzano

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono dengan terdakwa John "Kei" Refra akan segera disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Albert Napitupulu saat dihubungi, Kamis (23/08/2012), mengatakan bahwa penetapan tanggal sidang akan diputuskan tanggal 28 Agustus mendatang.
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta siap membacakan surat dakwaan," katanya.
Namun lebih lanjut, Albert enggan menanggapi pernyataan Taufik Chandra (pengacara John Kei) yang menyebut kasus ini lemah karena tidak ada saksi maupun bukti yang menunjukkan keterlibatan John Kei.
John Kei ditangkap pada 17 Febuari silam di hotel C'One Pulomas, Jakarta Timur karena diduga terlibat dalam pembunuhan Tan Hary di Swiss Bell Hotel pada 26 Januari 2012. Dia dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.