Kamis, 4 Juni 2026

Persidangan John Kei

Kuasa Hukum John Kei Mentahkan Dakwaan Jaksa

akwahan jaksa pasal 338 dan 340 yang disangkakan pada John Kei dinilai tidak sesuai dan malah melemahkan dakwaannya sendiri.

Tayang:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua tim pengacara John Kei, Indra Sahnun Lubis berpendapat, kliennya  tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan terhadap Bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung beberapa waktu lalu.

"John Kei tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan. Karena Ayung sudah meminta John Kei keluar sebelum peristiwa terjadi," ucap Indra di PN Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2012).

Untuk itu, katanya, dakwahan jaksa pasal 338 dan 340 yang disangkakan pada John Kei dinilai tidak sesuai dan malah melemahkan dakwaannya sendiri.

Yang terjadi, imbuhnya, antara John Kei dengan Ayung adalah murni perkelahian. Karena kejadian awal diceritakan Indra, John Kei berniat menagih utang kepada Ayung atas proyek yang disuruhnya. Tetapi, ketika menagih, John Kei malah diludahi. "Bagi John Kei, itu telah merendahkan martabatnya. Akhirnya terjadilan perkelahian itu," singkat Indra.

Kemudian, Indra menambahkan kebetulan saat itu salah satu anak buah John Kei yang membawa pisau. Sehingga mereka langsung melakukan penusukan terhadap Ayung.

"Peristiwa penusukan itu tidak disuruh John Kei. Makanya dia marah mendapat telepon dari anak buahnya yang membunuh dan meminta anak buahnya segera menyerahkan diri ke Polisi," tutur Indra.

Baca juga: 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved