Sabtu, 30 Mei 2026

Persidangan John Kei

Kubu John Kei Sebut JPU Tidak Cermat Susun Dakwaan

Indra mengatakan, sesuai fakta kliennya John Kei tidak ikut dalam eksekusi Dirut PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono.

Tayang:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pembacaan eksepsinya, kubu terdakwa John Refra Kei menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan.

"Jaksa sama sekali tidak menguraikan dan menjelaskan unsur perencanaan," ujar Indra Sahnun Lubis selaku Tim Penasihat Hukum John Kei dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2012).

Dikatakan, akibat ketidakcermatan tersebut menimbulkan pertanyaan kapan dan dimana serta bagaimana caranya terdakwa Joachim Joseph Hungan dan Terdakwa Muchis turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, tim penasihat hukum juga menganggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memaksakan dengan membuat legal ficiton. Padahal, lanjut mereka, JPU sama sekali tidak menguraikan dan tidak terungkap unsur-unsur delik tindak pidana.

"Khususnya pada unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja, dengan direncanakan terlebih dahulu," kata Indra.

Di luar persidangan pun, Indra mengatakan, sesuai fakta bahwa kliennya John Kei tidak ikut dalam eksekusi Dirut PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono.

"Kan jelas disebutkan bahwa saat itu korban meminta John Kei keluar dari kamar hotel," kata Indra.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved