50 Angkutan Umum Ditilang karena Ngetem Sembarangan
Aparat Satwil Lantas Jakarta Timur menertibkan angkutan umum di kawasan Terminal Bus Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (10/10/2012).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Satwil Lantas Jakarta Timur menertibkan angkutan umum di kawasan Terminal Bus Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (10/10/2012).
Kanit Lantas Polsektro Pulogadung AKP Subiyantoro mengatakan, penertiban bertujuan memberikan syok terapi kepada awak bus dan angkot, yang gemar ngetem di tempat-tempat terlarang.
"Kami sebenarnya sudah melakukan sosialisasi sejak seminggu lalu. Setiap bus kota, bus AKAP, dan angkot tidak boleh berhenti dan ngetem di luar terminal. Mereka harus masuk dan mencari penumpang di dalam terminal. Terpaksa, hari ini kami ambil tindakan tegas, penilangan," ujar Subiyantoro kepada wartawan.
Dari penertiban yang melibatkan 15 petugas gabungan dari Unit Lantas Polsektro Pulogadung dan Satwil Lantas Jakarta Timur, sebanyak 50 angkutan umum dan 21 sepeda motor ditilang.
Angkot ditilang karena melanggar rambu-rambu lalu lintas, berhenti di tempat terlarang, tidak mau masuk terminal, menaikkan dan menurunkan penumpang bukan di terminal, serta memotong trayek di depan Kantor Pusat Pengujian Kendaraan Bermotor Pulogadung.
Ujang (35), sopir Bus Putra Luragung yang ditilang menuturkan, ia terpaksa ngetem di luar terminal, lantaran penumpangnya belum penuh.
"Kalau penumpangnya masih sedikit, bagaimana kami mau jalan, kan tidak mungkin dong. Karena, jatah ngetem di dalam terminal sudah habis. Kalau penumpangnya tidak sampai separuh, tentu kami rugi," jelas Ujang. (*)
BACA JUGA