BNN Tangkap Hakim
Hakim Puji Bolos Kerja Sebelum Pesta Narkoba
Saat ditangkap, Puji tidak bisa mengelak saat di saku bajunya petugas mendapati 9,5 butir pil ekstasi seberat tiga gram.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puji Wijayanto, hakim Pengadilan Negeri Bekasi, bolos kerja sebelum ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN), di ruang Karaoke 331 Illegals Hotel and Clubs di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa (16/10/2012).
Deputi Pemberantasan BNN Benny Jozua Mamoto menuturkan, sebelum ditangkap, BNN lebih dulu mendapatkan informasi adanya seorang penegak hukum yang menyalahgunakan narkoba.
Kemudian, Tim BNN berjumlah enam orang menelusuri informasi tersebut, dan mengamati gerak-gerik Puji sebelum ditangkap.
"Sampai lah kemarin sore hari, kami cek di kantornya tidak ada, berarti membolos tidak ada di kantor," ungkap Benny di Hotel Santika, Taman Mini, Jakarta Timur, Rabu (17/10/2012).
Kemudian, Tim BNN bergerak mencari keberadaan Puji, sampai akhirnya diketahui Puji berada di ruang Karaoke 331 Illegals Hotel and Clubs di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Saat ditangkap, Puji tidak bisa mengelak saat di saku bajunya petugas mendapati 9,5 butir pil ekstasi seberat tiga gram.
Petugas juga mendapati dua laki-laki berinisial SP dan MF, kemudian empat orang wanita penghibur berinisial FA, NA, DMR, dan KN.
Lantas, polisi pun menggeledah orang-orang yang ada di room karaoke. Dari tangan SP, petugas menemukan setengah butir pil ekstasi dengan berat 0,2 gram.
Dari tangan wanita penghibur berinisial DMR, ditemukan enam butir pil ekstasi seberat dua gram, 0,4 gram sabu, dan alat pengisap sabu alias bong.
"Tapi kami tanya dia (DMR), barang itu punya siapa, dia katakan punya PW," ucap Benny.
Akhirnya ketujuh orang tersebut dibawa ke BNN. Hasil tes urine, Puji positif mengonsumsi sabu dan ekstasi, begitu juga SP dan DMR. Sementara, FA positif mengonsumsi ekstasi, dan NA positif mengonsumsi sabu. Sedangkan MF dan KN keduanya negatif menggunakan ekstasi maupun sabu. (*)