BNN Tangkap Hakim
Hakim Puji Pakai Narkoba Sejak Bertugas di Jayapura
Aparat BNN menangkap hakim Pengadilan Negeri Bekasi Puji Wijayanto, bersama dua teman serta empat perempuan penghibur.
Penulis:
Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap hakim Pengadilan Negeri Bekasi Puji Wijayanto, bersama dua teman serta empat perempuan penghibur.
Mereka dibekuk saat pesta narkoba di tempat Karaoke Illegals Hotel and Club, kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa (16/10/2012) petang.
Pihak BNN menyatakan, Puji memakai narkoba sejak bertugas di Papua. Puji mengaku mulai mengonsumsi narkoba sejak enam bulan lalu.
"Dari informasi yang didapat, dia cukup lama menggunakan narkoba, sejak bertugas di Papua," kata Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Benny Jozua Mamoto, di Kantor BNN, Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Bahkan, teman-teman sekantornya telah lama mengingatkan agar dia berhenti memakai narkoba. Puji pun mengakui, bahwa pesta narkoba dilakukan untuk menyambut teman lamanya dari Jayapura.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Puji memang hakim bermasalah sejak lama. Dia dipindahkan ke PN Ternate karena sering tidak masuk kerja.
Puji adalah hakim angkatan VI, dan pada 2007-2008 pernah terkena masalah, dan dipindahkan sebagai hakim non-palu ke Yogyakarta. Selanjutnya, dia dipindahtugaskan ke Papua, dan terakhir dipindahkan ke PN Bekasi. (*)