Sopir Berbikini
Diganjar UU Lalu Lintas, Novi Amelia Jadi Tersangka
Penyidik dari Lakalantas Polres Jakarta Barat telah menetapkan status tersangka pada Novi Amelia terkait kasus kecelakaan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Lakalantas Polres Jakarta Barat telah menetapkan status tersangka pada Novi Amelia terkait kasus kecelakaan di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Hal ini diutarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (18/10/2012) di Mapolda Metro Jaya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih sepekan, penyidik akhirnya menetapkan Novi sebagai tersangka yang menabrak tujuh orang di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat," ucap Rikwanto.
Rikwanto mengatakan, untuk Novi sendiri akan dikenakan pasal 283 tidak memiliki SIM saat mengemudi, Undang-undang lalu lintas pasal 311 dan 312 dengan ancaman 4 tahun penjara.
Rikwanto juga menambahkan, saat ini model majalah pria dewasa ini tengah menjalani rehabilitasi setelah sebelumnya dibawa ke BNN lantaran dari hasil tes urinnya terbukti positif menggunakan narkoba jenis ekstasi.
Berita Terkait: Sopir Berbikini