Demo Mahasiswa Ricuh di Pamulang
10 Mahasiswa dan Satu Alumni Unpam Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan 10 mahasiswa Unpam dan seorang alumni, sebagai tersangka kericuhan di Unpam, Kamis (18/10/2012) kemarin.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Satuan Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menetapkan 10 mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) dan seorang alumni, sebagai tersangka kericuhan di Unpam, Kamis (18/10/2012) kemarin.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap 11 orang tersebut, semuanya memenuhi unsur pasal 213 ayat (2) KUHP, pasal 335 KUHP, dan 170 KUHP," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Jumat (19/10/2012) malam.
Rikwanto mengatakan, khusus bagi tersangka Rian Sartono Perdana (22), ditambahkan pasal UU Darurat No 12 Tahun 1951, lantaran terbukti membawa senjata tajam.
"Semuanya berstatus tersangka dan dikenakan penahanan," jelas Rikwanto.
Berikut nama ke-11 tersangka:
1. Jerry christianto alias Ahmad jaelani (20), warga Pamulang, FKIP semester 6.
2. Herdiansyah (21), warga Depok, Fakultas Teknik Elektro semester 3.
3. Eko setiawan (26), warga Depok, Fakultas Ekonomi smester 7.
4. Boma Angkasa (23), warga Bintaro, Fakultas Hukum semester 7.
5. Bernadictus Mega Pradhipta (22), Fakultas Hukum semester 7.
6. Yudi Rizal Muslim (27), warga Sukabumi alumni Unpam, yang sudah lulus dua tahun lalu.
7. Eman Keno (20), warga Parung Bogor, FKIP semester 1.
8. Nur Cholis (22), warga Pati, Jawa Tengah Fakultas Teknik Mesin semester 7.
9. Eka Hadi (23). warga Ciputat, Fakultas Teknik Industri semester 6.
10. Iilham Firmansyah (23), warga Pamulang, Fakultas Hukum semester 6.
11. Rian Sartono Perdana (22) warga Cilacap, Fakultas Teknik Industri semester 8. (*)