Sabtu, 23 Mei 2026

Demo Mahasiswa Ricuh di Pamulang

Komnas HAM akan Minta Polisi Tangguhkan Penahanan 11 Mahasiswa

Komnas HAM segera mengirimkan surat kepada Kapolda Metro Jaya, untuk meminta penangguhan penahanan terhadap 11 mahasiswa Unpam.

Tayang:
Penulis: Bahri Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM segera mengirimkan surat kepada Kapolda Metro Jaya, untuk meminta penangguhan penahanan terhadap 11 mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam).

Ini dilakukan menyusul laporan orangtua 11 mahasiswa Unpam, yang diamankan polisi terkait insiden unjuk rasa berujung bentrok di Kampus Unpam, Kamis pekan lalu.

"Kami akan mengirimkan satu surat yang ditujukan ke Kapolda Metro Jaya, untuk meminta penangguhan. Bila perlu kami akan memberikan jaminan bagi teman-teman mahasiswa," ujar Rida Saleh, anggota Komisioner Sub Komisi Mediasi Komnas HAM, saat menerima rombongan dari Unpam di Kantor Komnas HAM, Jakarta, (25/10/2012).

Tapi, Rida menjelaskan, Komnas HAM tidak bisa membebaskan seseorang yang sudah berstatus tersangka, karena Komnas HAM tidak bisa masuk ke dalam ranah hukum.

"Ini bukan dalam rangka intervensi hukum, karena tetap decision maker-nya adalah Kapolda Metro. Kami juga tidak bisa membebaskan seseorang dari proses hukum, yang bisa melakukan itu adalah pengadilan," jelas Rida.

Rida juga meminta orangtua para mahasiswa yang ditangkap, untuk memberi penjelasan kepada putra-putranya, agar bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, sehingga memudahkan proses permohonan penangguhan penahanan. (*)

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved