Sabtu, 23 Mei 2026

Sopir Berbikini

Pengunggah Foto Novi Siap-siap Kena UU ITE

Tim Cyber Mabes Polri dan Polda Metro Jaya masih menelusuri pengunggah foto setengah telanjang Novi ke internet, sehingga beredar di masyarakat.

Tayang:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Cyber Mabes Polri dan Polda Metro Jaya masih menelusuri pengunggah foto setengah telanjang Novi ke internet, sehingga beredar di masyarakat.

"Kami masih cari siapa orang yang mengupload foto itu. Nanti pelaku dijerat UU ITE," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Suntana, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/10/2012).

Suntana mengatakan, proses pemeriksaan akan mendalami, apakah foto yang diambil oleh dua anggotanya, HS dan DI, merupakan foto yang juga diunggah ke internet atau tidak.

Menurut Suntana, orang yang mengambil foto, belum tentu orang yang sama yang menggunggahnya ke internet.

"Kalau nanti anggota saya terbukti mengupload foto tersebut ke internet, tetap dikenakan UU ITE, pasal 27 ayat 1, ancaman hukuman enam tahun penjara. Tapi, itu dikenakan setelah dilakukan sidang disiplin dan kode etik," tutur Suntana.

Orang yang akan dikenakan pidana, jelasnya, adalah orang yang mengunggah dan menyebar foto ke internet, dan bukan orang yang menyebarkan melalui handphone. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved