Selasa, 9 September 2025

Kasus Diego Michiels

Diego Dikenakan Pasal Pengeroyokan

Diego Michiels ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal pengeroyokan.

zoom-inlihat foto Diego Dikenakan Pasal Pengeroyokan
NET
Diego Michiels

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolsek Tanah Abang AKBP Suyudi Ario Setyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Diego Michiels ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal pengeroyokan.

Diego tersandung kasus dugaan penganiayaan terhadap Mef Paripurna, di Domain, Senayan City, Kamis (8/11/2012) pukul 02.30 WIB.

"Diego sudah ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan pasal 170 KUHP, yakni pengeroyokan secara bersama-sama," ujar Suyudi di Mapolsek Tanah Abang, Jumat (9/11/2012) malam.

Polisi, lanjutnya, tak hanya mengamankan Diego, melainkan juga empat teman Diego lain yang masih diperiksa intensif di lantai 2 Mapolsek Tanah Abang.

Saat ditanya seputar kronologi terjadinya pengeroyokan, Suyudi mengatakan saat itu Diego dan beberapa rekannya datang ke klub malam.

Lantas, karena Diego merasa tidak suka dengan seseorang di klub, maka terjadi lah pemukulan, yang diikuti rekan Diego lainnya.

"Korban secara kebetulan keluar dari klub. Serta merta dari kelompok Diego ada yang mengatakan 'itu dia orangnya', lalu korban dikejar dan dipukul," jelas suyudi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan