Kasus Diego Michiels
Polisi Jemput Diego di Sebuah Hotel di Jakarta Selatan
Diego dikenakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Penulis:
Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diego Michiels resmi ditetapkan sebagai tersangka
kasus pengeroyokan terhadap Mef Paripurna di Domain, Senayan City, Kamis (8/11/2012) lalu.
Kapolsek Tanah Abang AKBP Suyudi Ario Setyo mengatakan, Diego sebelumnya dijemput dari sebuah hotel di wilayah Jakarta Selatan, Jumat (9/11/2012) sore.
"Tadi sore jam 18.00 WIB, DM (Diego) diamankan di sebuah hotel di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hotel itu memang tempat berkumpul atlet," ujar Suyudi di Mapolsek Tanah Abang, Jumat (9/11/2012) malam.
Suyudi mengatakan, Diego dikenakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)