Rabu, 10 September 2025

Kasus Diego Michiels

Polisi Jemput Diego di Sebuah Hotel di Jakarta Selatan

Diego dikenakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

zoom-inlihat foto Polisi Jemput Diego di Sebuah Hotel di Jakarta Selatan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Diego Michiels di sela latihan Tinas Indonesia, di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (9/11/2012). Timnas melakukan latihan guna persiapan menjelang turnamen Piala AFF 2012 di Malaysia.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diego  Michiels resmi ditetapkan sebagai tersangka
kasus pengeroyokan terhadap Mef Paripurna di Domain, Senayan City, Kamis (8/11/2012) lalu.

Kapolsek Tanah Abang AKBP Suyudi Ario Setyo mengatakan, Diego sebelumnya dijemput dari sebuah hotel di wilayah Jakarta Selatan, Jumat (9/11/2012) sore.

"Tadi sore jam 18.00 WIB, DM (Diego) diamankan di sebuah hotel di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hotel itu memang tempat berkumpul atlet," ujar Suyudi di Mapolsek Tanah Abang, Jumat (9/11/2012) malam.

Suyudi mengatakan, Diego dikenakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan