Oknum DPR Minta Jatah
Ekonom: UU dan Privatisasi Celah Pemerintah-DPR Peras BUMN
Ekonom dari Econit, Hendri Saparini, mengungkapkan, polemik yang ada di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebenarnya bukan hanya soal
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom dari Econit, Hendri Saparini, mengungkapkan, polemik yang ada di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebenarnya bukan hanya soal palak-memalak atau peras-memeras saja seperti diungkapkan Dahlan Iskan, Menteri BUMN.
Hendri menilai, salah satu akar persoalan yang ada adalah pada aturan BUMN itu sendiri.
Pasalnya, Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, sudah membelokkan arah perusahaan-perusahaan plat merah.
"Kalau kita berbicara konstitusi kita harus bicara bahwa BUMN itu adalah salah satu pilar ekonomi kita. Dia yang akan menjadi jangkar terhadap pembangunan ekonomi."
"Tetapi dengan UU BUMN itu ternyata BUMN ukuran-ukurannya sekarang sudah ukuran seperti Perseroan Terbatas (PT). Karena yang diadopsi adalah UU PT yang ditempatkan pada UU BUMN," ungkap Ekonom Econit ini dalam Dialog Interaktif dengan topik "Korupsi BUMN, di Kantor Komisi Hukum Nasional (KHN), Jakarta, Rabu (21/11/2012).
Dengan itu, menurut dia, dapat dilihat ukurannya pun menjadi dibelokkan, layaknya PT demikian ukuran yang dipakai pada BUMN-BUMN. Sehingga orientasi BUMN pun menjadi dibelokkan seperti PT yakni return on access, return on investment, dan lainnya.
"Sehingga ukuran BUMN seperti itu jadi bukan lagi kepada bagaimana dia sebagai pilar pendorong ekonomi. Jadi ini juga menurut saya salah satu hal yang kemudian menjadi membelokkan kebijakan-kebijakan lainnya," kritik Hendri.
"Jadi dari sisi UU memang sudah ada orientasi yang berbeda dari BUMN kita saat ini," sambungnya kemudian.
Selain itu, menurut dia, dari sisi jumlah BUMN itu sendiri, yang sejak masa reformasi tahun 1998 tentu sudah banyak yang diprivatisasi, atau sekarang ini kepemilikannya bukan lagi hanya pada pemerintah.
Perubahan-perubahan ini semua, imbuh dia, itu menimbulkan potensi "kecurangan" yang besar di BUMN. Apalagi, kalau dilihat pasca-reformasi, modus-modus privatisasi BUMN menjadi celah untuk melakukan kecurangan atau pemerasan terhadap perusahaan milik negara.
"Jadi modusnya berbeda. Kalau dulu karena BUMN itu ada dibawah Kementerian, dulu di Kementerian Keuangan, sehingga intervensinya berbeda. Tetapi kita harus melihat kalau saat ini modusnya berbeda jangan hanya berbicara pemerasan saja oleh DPR. Karena kita tahu penempatan direksi sebagian besarnya juga karena pemerintah," ulasnya.