John Kei Ditangkap
John Kei Ajukan Pembelaannya Pagi ini
Selasa (18/12/2012) sidang kasus pembunuhan bos PT. Sanex Steel Tan Harry Tantono (Ayung), dengan Terdakwa John Refra 'Kei' kembali berlanjut.
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selasa (18/12/2012) sidang kasus pembunuhan bos PT. Sanex Steel Tan Harry Tantono (Ayung), dengan Terdakwa John Refra 'Kei' kembali berlanjut.
Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta ini yakni mendengarkan pembelaan dari pihak Terdakwa atas tuntutan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan sebelumnya.
Dalam pembelaanya, John Kei beserta dua Terdakwa lainnya akan membantah semua tuntutan JPU dengan pidana penjara selama 14 tahun.
"Setelah kami pulang, orangnya (Ayung) meninggal. Apa kami bersalah kalau begitu. Kenapa saya dituntut 14 tahun, itu naif dan tidak benar," kata John Kei pada sidang sebelumnya.
Terdakwa John Kei dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 14 tahun Pidana Penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (4/12/2012).
JPU Fahmi Iskandar menuturkan terdakwa telah terbukti secara sah melanggar pasal 340 KUHP.
JPU juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam persidangan. Terdakwa John Kei dianggap berlaku sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Lalu yang memberatkan yakni perbuatan Terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Terdakwa lainnya, Muklis B Sahab dan Joseph Hungan juga dituntut JPU selama 2 tahun pidana penjara.
Usai persidangan, para pendukung John Kei tidak terima. Mereka pun langsung meluapkan amarahnya dan mengejar jaksa. Sidang pun berakhir ricuh.