Kicauan Farhat Abbas
Polda Tindaklanjuti Laporan Anton Medan dan Ramdan
Polda Metro Jaya akan memindaklanjuti dua laporan dari Ramdan Alamsyah dan Anton Medan yang masuk ke SPK Polda Metro Jaya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memindaklanjuti dua laporan dari Ramdan Alamsyah dan Anton Medan yang masuk ke SPK Polda Metro Jaya, Kamis (10/1/2013) terkait kicauan Farhat Abbas di Twitter yang dinilai rasis dan mengandung SARA.
Hal ini diutarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (11/1/2013) di Mapolda Metro Jaya.
"Kemarin memang ada dua laporan yang masuk dalam kaitan pernyataan di twitter yang menjurus ke isu SARA. Dalam hal ini penyidik akan menindaklanjuti dengan melengkapi administrasinya terlebih dulu," ujar Rikwanto.
Rikwanto mengatakan pihaknya belum akan melayangkan surat panggilan untuk memeriksa pelapor baik Ramdan maupun Anton Medan, para saksi dan terlapor Farhat Abbas.
Melainkan penyidik akan mempelajari laporan dan menunjuk unit dari satuan mana yang akan menangani kasus tersebut.
"Namanya ada yang melapor ya pasti harus ditindaklanjuti, disikapi. Tapi kita pelajari dulu oleh tim penyidik," tegas Rikwanto.
Rikwanto menambahkan penyidik akan mempelajari dua laporan tersebut terkai apa yang disampaikan di twitter, lalu dua pelapor ini mewakili siapa dan apa yang dimaksud dalam laporannya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, pengacara Farhat Abbas dilaporkan ke SPK Polda Metro Jaya oleh Ramdan Alamsyah, Kamis (10/1/2013) terkait kicauan Farhat di twitter mengenai plat nopol Ahok yang dinilai mengandung SARA.
Saat ditemui usai membuat laporan di SPK, Ramdan mengatakan dirinya melaporkan Farhat sebagai warga Jakarta dan mewakili Komunitas Intelektual Muda Betawi dan Himpunan Advokat Muda Indonesia.
Dalam laporan TBL/82/I/2013/pmj/dit reskrimsus tersebut Farhat Abbas dilaporkan mengenai penghinaan terhadap ras, suku dan golongan pasal 28 ayat 2, UU ITE jo pasal 4 jo 16 uu no 40 th 2008, dengan ancaman lima tahun penjara.
Kemudian laporan kedua datang dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (DPP PITI) Anton Medan yang juga melaporkan Farhat Abbas ke SPK Polda Metro, Kamis (20/1/2013) terkait kicauan Farhat di twitter.
"Komentar dia (Farhat) di twitter ini menimbulkan kebencian di etnis Tionghoa yang tidak seharusnya dilakukan oleh yang bersangkutan. Seharusnya pendapat Farhat tentang plat tidak perlu menggunakan kata seperti itu, dan ada tanda serunya. Jadi itu pemahamannya menunjukkan kebencian dia pada etnis Tionghoa bukan saja sama Ahok," ungkap Anton Medan di Polda Metro Jaya.
Atas kicauan di twitter itu, dalam nomor laporan TBL/86/I/2013/pmj/ditreskrimsus, Anton Medan melaporkan Farhat dengan pasal 4 huruf b angka 1 UU ni 40 tahun 2004 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, kemudian pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Untuk diketahui, belakangan muncul pemberitaan media mengenai kicauan Farhat Abbas di twitter tentang Basuki Tjahaja Purnama terkait permasalahan plat mobil yang dinilai menghina dan berbau rasis.
Berikut tweet Farhat @farhatbbaslaw pada Rabu 9 Januari 2013 :
“Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun plat nya tetap C***!”