Senin, 8 September 2025

Kasus Diego Michiels

5 Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Ringan untuk Diego Michiels

majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tetap menyatakan Diego Michiels bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Mef Paripurna.

zoom-inlihat foto 5 Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Ringan untuk Diego Michiels
Warta Kota/Adhy Kelana
Terdakwa kasus pemukulan, Diego Michiels yang juga pesepak bola Timnas Indonesia

Laporan Wartawan Wartakotalive.com : Theo Yonathan Simon Laturiuw

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Kendati langsung bebas dari tahanan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tetap menyatakan Diego Michiels bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Mef Paripurna.

Majelis hakim yang diketuai Nawawi, menjatuhkan huhukman tiga bulan dan 20 hari terhadap Diego Michiels pada persidangan terbuka di PN Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2013).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Yussie Cahaya yang menuntut enam bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan korban pengeroyokan yang dilakukan Diego Michiels dan teman-temannya tidak mengalami luka berat, seperti tuntutan jaksa. Hakim menilai, korban yakni Meff Paripurna hanya mengalami luka ringan.

"Mef Paripurna tidak mengalami luka berat, lantaran beberapa minggu setelah pengeroyokan sudah dapat kuliah seperti biasa," ujar hakim Nawawi.

Oleh karena itu, majelis hakim hanya mengenakan Diego dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan.

Pertimbangan hakim menjatuhkan putusan lebih ringan dari tuntutan JPU yakin, pertama karena Diego Michiels bersikap baik selama persidangan. Kedua,  Diego belum pernah terkena kasus hukum sebelumnya.

Ketiga, Diego juga sudah meminta maaf kepada korban Mef Paripurna dan telah dimaafkan. "Terdakwa juga membiayai biaya pengobatan Mef," tegas hakim Nawawi.

Kelima, hakim juga mempertimbangkan bahwa Dieog membela tim nasional sepakbola Indonesia.

Diego sebelumnya melakukan pengeroyokan terhadap Mef Paripurna (22), mahasiswa Universitas Pakuan Bogor di basement Mall Senayan City pada 8 November lalu bersama empat rekannya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan