Senin, 8 September 2025

Kasus Diego Michiels

Diego Michiel Tidak Ajukan Banding atas Vonis 3 Bulan 20 Hari

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga bulan dan 20 hari penjara kepada pesepakbola Diego Michiels.

Penulis: Abdul Qodir
zoom-inlihat foto Diego Michiel Tidak Ajukan Banding atas Vonis 3 Bulan 20 Hari
Warta Kota/Adhy Kelana
Terdakwa kasus pemukulan, Diego Michiels

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga bulan dan 20 hari penjara kepada pesepakbola Diego Michiels. Dia dinyatakan terbukti bersalah atas penganiayaan terhadap Mef Paripurna.

Keputusan dibacakan majelis hakim di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (7/3/2013) petang.

Diego menyatakan menerima putusan itu. Apalagi sejak ditahan 10 November 2012 lalu, maka kini masa hukumannya atas vonis hakim itu telah berakhir dan bisa langsung bebas.

Dalam perkara yang sama, rekan Diego, Satria Tuhu Lele, divonis empat bulan penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Nawawi, menyatakan Diego dan Satria terbukti bersalah melanggar Pasal 351 KUH-Pidana tentang penganiayaan, terhadap Mef Paripurna di klub malam Domain Club, Senayan City, Jakarta Selatan, pada 8 November 2012 lalu.

"Menyatakan terdakwa 1, Diego Robby Michiel, dan Terdakwa 2, Satria Tuhu Lele, terbukti bersalah melakukan tidak pidana," kata hakim ketua Nawawi, saat membacakan putusan.

Majelis hakim menyatakan, dari barang bukti CCTV, Diego terbukti ikut melakukan penendangan atau penginjakan kepada Mef pada malam kejadian. Aksi Diego dilakukan setelah rekan-rekannya melakukan pemukulan di area parkir setelah terjadi keributan dari dalam klub malam Domain Club.

Perbuatan Diego dan teman-temannya mengakibatkan Mef mengalami patah pada tulang rongga pembentuk bola mata, serta luka memar dan lecet pada sejumlah bagian tubuh.

Namun, majelis hakim menilai unsur mengakibatkan luka berat pada korban tidak terpenuhi, sehingga menolak tuntutan jaksa kepada Diego tentang pengenaan Pasal 170 ayat 2 KUHP. Sebelumnya jaksa menuntut Diego dengan enam bulan penjara karena dianggap terbukti melakukan pengeroyokan di muka umum yang menyebabkan luka berat.

Hal yang menjadi pertimbangan hakim, bahwa bahwa keberadaan hukum untuk terciptanya perdamaian. Sementara, Diego dan Satria telah beritikada baik dengan meminta maaf kepada Mef di persidangan, serta memberikan bantuan biaya pengobatan kepada Mef.

Hal-hal yang meringankan hukuman Diego dan Satria, yakni dia dinilai sopon selama persidangan, belum pernah melakukan pelanggaran hukum. "Khusus untuk Diego Michiels yang menjadi pemain sepakbola nasional naturalisasi, dia ingin membela negeri ini (pemain timnas)," ujar Nawawi.

Sementara, hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa, yakni perbuatan keduanya mengkaibatkan Mef mengalami luka. "Dan perbuatan terdakwa cukup meresahkan masyarakat," jelasnya.

Pihak Diego dan jaksa menyatakan menerima putusan majelis hakim ini atau tidak mengajukan banding.

Di akhir persidangan, hakim menitip permintaan agar Diego menjadi pemain tim nasional yang bisa membanggakan Indonesia.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan