Korban Mutilasi di Tol
Polisi Curiga Ada Korban Lain Benget Sang Pemutilasi Berdarah Dingin
Benget Situmorang (36) pelaku mutilasi istri kedua, Darna Sri Astuti (32) seperti sama sekali tak menyesal usai menghabisi nyawa istrinya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Benget Situmorang (36) pelaku mutilasi istri kedua, Darna Sri Astuti (32) seperti sama sekali tak menyesal usai menghabisi nyawa istrinya dengan cara sadis. Bahkan pada saat rekonstruksi, ekspresi wajah Benget tanpa ekspresi. Tak ada senyum ataupun cemberut.
"Lihat aja, dia kayak orang berdarah dingin. Sangar gitu. Serem. Ditanya, nengok matanya melotot," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Polisi Didik Hariyadi saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (10/3/2013).
Didik menjelaskan, sikap dingin itu, membuat polisi justru semakin menaruh curiga ada korban lain dari Benget. Entah itu korban kekerasan ataupun pembunuhan. Pasalnya, istri pertama Benget, Rohinih, ialah salah satu korban kekerasan dalam rumah tangga. Rohinih sudah melaporkan Benget ke polisi pada 2009.
"Dengan sikapnya seperti tenang, ada kemungkinan ada korban lain. Seolah-olah dia biasa melakukan. Ya korban kekerasan. Ya bisa saja korban pembunuhan lainnya," jelas Didik.
Saat melakukan reka ulang kemarin di lokasi kejadian, Benget terus berdiam diri. Tatapannya kosong, tak ada ekspresi sedih, menyesal, atau kecewa karena telah membunuh dan memutilasi istri keduanya itu.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak enam potongan tubuh manusia berjenis kelamin perempuan ditemukan secara terpisah di ruas Tol Cikampek KM 0.200, 1.200 dan 2.200, dan KM 3, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Selasa 5 Maret pagi, sekira pukul 07.00 WIB.
Potongan tubuh yang ditemukan antara lain paha sebelah kanan dan kiri, kepala, serta lengan sebelah kiri dan kanan. Potongan tubuh wanita tersebut diduga merupakan korban pembunuhan dengan cara mutilasi. Hal tersebut dipastikan berdasarkan adanya kesengajaan memasukkan kepala korban ke dalam plastik kresek dan membungkusnya dengan rapi.
Akibat perbuatannya, Benget dijerat Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun. Sedangkan Tini pembantu Benget yang juga diduga kekasihnya yang turut melancarkan pembunuhan tersebut, dijerat Pasal 55 KUHP ju 56 KUHP jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.