Kamis, 4 Juni 2026

Buruh Disiksa di Tangerang

Penyiksaan Buruh Pabrik Persis Perbudakan Warga Kulit Hitam

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai penyiksaan buruh pabrik di Tangerang termasuk model

Tayang:
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Dedy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai penyiksaan buruh pabrik di Tangerang termasuk model perbudakan.

"Di situ ada pelanggaran hak asasi terbebas dari penyiksaan, hak atas kebebasan pribadi, dan hak atas kesejahteraan. Pelanggarannya masuk dalam pasal 20 Undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Komnas HAM, bahwa telah terjadi perbudakan dan penghambaan. Jadi sudah terindikasi," kata Ketua Komnas HAM, Siti Nur Laela, dihubungi Sabtu (4/5/2013) sore.

Dijelaskan Siti, di pabrik yang mengolah limbah ini ada 30 sampai 40 orang pekerja yang disiksa dan diperbudak. Data ini berdasarkan pengakuan dua orang pekerja yakni Andi (20) dan Junaedi (22), keduanya asal Lampung Utara, yang berhasil kabur dari tempat tersebut.

"Mereka tidak bisa keluar dan harus bekerja dari jam 6 pagi sampai jam 12 malam. Setelah itu mereka disuruh masuk ke kamar dan dikunci dari luar. Para buruh ini tidak digaji dan hanya diberi makan dua kali," kata Siti.

Selama bekerja, barang bawaan para pekerja yang semuanya laki-laki seperti baju, celana, handphone, dan dompet, disita pihak perusahaan melalui petugas keamanan. Jadinya mereka tidak pernah ganti pakaian," ucap Siti.

Dikatakan Siti, ketika dirinya menerima pengaduan dari Lurah dimana Andi dan Junaedi tinggal, dia kurang percaya.

"Masa sih di jaman kaya begini masih ada gaya perbudakan. Tapi setelah kami melihat langsung ke lokasi penggerebekan, mirip banget seperti perbudakan yang dialami warga kulit hitam yang terjadi di abad silam," kata Siti. (Ded)

Sumber: Warta Kota
Tags
perbudakan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved