Tarif KRL Sesuai Jarak Berlaku Mulai Juni 2013
Tarif KRL Jabodetabek baru dengan sistem partial price dengan menghitung jumlah stasiun yang dilalui pada 1 Juni nanti.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia akan segera menerapkan tarif KRL Jabodetabek baru dengan sistem partial price atau penyesuaian harga dengan menghitung jumlah stasiun yang dilalui pada 1 Juni nanti.
Menurut paparan Direktur PT KAI Ignatius Jonan dengan tarif baru tersebut maka tarif kereta akan disesuaikan dengan tujuan masing-masing penumpang.
“Nanti dari Bogor ke Depok yang biasanya membayar Rp 8.000 menjadi hanya Rp 3.000,” kata Jonan mencontohkan dalam rapat dengar pendapat dengan komisi V DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/4).
Menurutnya dengan sistem tarif yang baru ini akan menghemat biaya penumpang. Berdasarkan data yang dilansir Kontan, tarif awal kereta ditetapkan sebesar Rp 3.000 kemudian setelah melewati 3 atau 4 stasiun harganya akan naik per Rp 1.000 begitu juga dengan kelipatannya.
Misalnya untuk kereta tujuan Depok-Jakarta, penumpang yang melakukan perjalanan dari stasiun Bogor hingga stasiun Depok Baru hanya perlu membayar Rp 3.000 dan tarifnya baru bertambah menjadi Rp 4.000 jika penumpang hendak menuju ke stasiun Pondok Cina hingga stasiun Universitas Pancasila dan seterusnya.
Sistem partial price ini merupakan rangkaian program tarif baru PT KAI. Sebelumnya sejak 8 April lalu, PT KAI juga telah menerapkan e-ticketing di beberapa rute kereta. Kata Jonan, tiket elektronik tersebut diperlukan lantaran ini jumlah penumpang kereta yang semakin banyak setiap harinya.
“Tidak mungkin penjualan karcis dilakukan secara manual dan ini supaya antrean tidak panjang. Mudah-mudahan pada 1 Juni ini sudah bisa diterapkan di semua stasiun.” ujarnya.
Hingga pada 8 Mei 2013, tercatat sudah 27 stasiun kereta yang menganut sistem e-ticketing. Tak hanya itu, rencananya PT AKI akan me-launching program e money pada 1 Juni nanti dan dilanjutkan dengan p kemudian pada September dan vending machine pada September.(RR Putri Werdiningsih/Kontan)