Rabu, 10 Juni 2026

Dugaan Pelecehan Seksual Wakepsek SMAN 22 Sampai Dimana?

Penyidik dari Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual.

Tayang:
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Penyidik dari Subdit Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Taufan mantan wakil kepala sekolah SMAN 22, Matraman, Jakarta Timur sejak Rabu (24/4/2013) lalu. Namun sampai sekarang belum ada kabar mengenai berkas tersebut.

Kasubdit Renakta, AKBP Hando Wibowo mengatakan berkas tersebut sudah dilimpahkan penyidik sejak 24 April 2013. Namun sampai saat ini belum ada kabar mengenai berkas tersebut.

"Hingga saat ini belum ada petunjuk jaksa untuk kelengkapan berkas. Tahap dua belum dilaksanakan, berkas saja belum P21," ungkap Hando pada Tribunnews.com, Senin (20/5/2013).

Hando menuturkan semestinya  usai berkas dilimpahkan pihak penyidik tinggal menunggu hasil pemeriksaan berkas dari pihak Kejaksaan apakah berkas dinyatakan lengkap (P21) ataukan masih ada yang perlu dilengkapi (P19).

Dan untuk memeriksa berkas tersebut jaksa memiliki waktu sekitar 2 minggu untuk menyatakan berkas P21 atau P19. Kalau nanti P21, penyidik segera melakukan pelimpahan tahap kedua tersangka dan barang bukti untuk segera disidangkan.

Sementara jika P19, berkas dikembalikan ke penyidik. Dan penyidik segera melengkapi kekurangannya. Namun kenyataanya, sudah lebih dari dua minggu, berkas mantan Wakepsek tidak ada kabar.

Untuk diketahui, MA siswi kelas XII jurusan IPS menjadi korban Pelecehan Seksual oleh Taufan. Atas kejadian itu, MA melaporkan Taufan ke SPK Polda Metro.

Pelecehan Seksual yang dialami MA, yakni MA dipaksa oleh Taufan melakukan oral seks sebanyak empat kali. Aksi pertama dilakukan satu kali di bulan Juni 2012 di salah satu tempat wisata di Jakarta Utara dan dua kali dilakukan pada Juli 2012 di rumah tersangka di Bekasi, dan satu kali di Bogor.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved