Vonis Pidana Umum, Jadi Acuan Oknum Brimob Disidang Disiplin
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan nantinya hasil vonis dari persidangan pengadilan umum
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan nantinya hasil vonis dari persidangan pengadilan umum dengan kasus dugaan sodomi yang dilakukan oleh Briptu NE dan seorang tukang bangunan akan dijadikan acuan dalam sidang disiplin dan kode etik terhadap Briptu NE.
"Kalau terbukti pidana, dapat vonis berapa tahun. Vonis ini jadi ajuan polisi dalam sidang kode etik, apakah akan diberi sangksi lain atau akan di PPDH (pecat)," tutur Rikwanto, Senin (20/5/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menambahkan, briptu NE sendiri statusnya sudah terdakwa di pengadilan negeri Jakarta Timur. "Statusnya masih polisi dan ditahan di Polres Jaktim, kalau sidang kode etik, ya bisa saja sampai pemecatan," ujar Rikwanto.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, seorang bocah berusia lima tahun menjadi korban sodomi di Ciracas, Jaktim. Korban diketahui berinisial FF (5) disodomi dua pria dewas yaitu Briptu NE dan dan SF pada Februari lalu.
Pelaku Eko merupakan anggota brimob, sementara SF merupakan seorang kuli bangunan yang rumahnya tidak jauh dari rumah korban.
Kasus ini bermula dari kecurigaan ibunda sang bocah saat hendak memandikan FF. Anak pertama dari dua bersaudara menolak karena takut. Dan saat sang ayah menemani FF buang air besar, FF sering mengeluh sakit.