Sabtu, 30 Agustus 2025

Kartu Jakarta Sehat

DPRD DKI: Pemprov Harus Berikan Pelayanan Maksimal

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Rio Sambodo mengatakan penyelenggaraan Kartu Jakarta Sehat

Editor: Johnson Simanjuntak
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJS) tengah mendaftar untuk berobat di RS Tarakan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2013). RS Tarakan terus meningkatkan pelayanan pasien pemilik KJS. Sebanyak 16 rumah sakit (RS) swasta di Jakarta yang menolak penyelenggaraan Program Kartu Jakarta Sehatan (KJS) yang digulirkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Rio Sambodo mengatakan penyelenggaraan Kartu Jakarta Sehat (KJS) dinilainya tidak ada persoalan.

Rio mengatakan penyelenggaraan KJS sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada warga negaranya, termasuk layanan kesehatan.

"Saya kira fungsi pemerintah adalah memberi perlindungan kepada masyarakat termasuk masalah perlindungan kesehatan yang diatur dalam amanat konstitusi dan undang-undang dasar kita," ujar Rio dalam sidang dengar pendapat soal KJS di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2013).

Rio menambahkan, posisi KJS sebagai layanan kesehatan kepada warga DKI sangat penting mengingat tingkat aktivitas dan kondisi sosial yang kompleks.

"Penting sekali melihat program KJS yang bermanfaat untuk masyarakat Jakarta dengan aktivitas dan kondisi sosial masyarakat Jakarta yang begitu heterogen," ucap Rio.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan