Pengacara Warga Komplek Srikandi Mengamuk
Sejumlah bangunan yang pada hari pertama belum seluruhnya di rubuhkan, pada Kamis pagi kembali diratakan oleh sebuah becho.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Proses eksekusi terhadap 140 rumah warga di komplek Srikandi RT 07 RW 03 Kelurahan Jatinegara Kaum, Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur, Kamis (23/5/2013) dilanjutkan.Sejumlah bangunan yang pada hari pertama belum seluruhnya dirubuhkan, pada Kamis pagi kembali diratakan oleh sebuah beckhoe.
Proses pengahancuran pada hari pertama sempat mendapat perlawanan warga, di hari kedua ini juga sempat diwarnai kericuhan akibat protes yang dilakukan oleh kuasa hukum warga, Suhadi. Kejadian berawal dengan kedatangan Suhadi beserta timnya sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung mendatangi beckhoe yang tengah menghancurkan rumah-rumah warga.
Setelah menaiki puing-puing rumah warga yang sudah dihancurkan, Suhadi berteriak kepada aparat Satpol PP dan meminta beckhoe untuk dihentikan. Menurutnya, setelah bertemu dengan Komnas HAM, penghancuran rumah warga harus dihentikan.
"Kalian Satpol PP bukan bertugas untuk melakukan eksekusi. Saya sudah ke bertemu dengan Komnas HAM dan mereka sudah mengeluarkan rekomendasi agar eksekusi ini di hentikan," katanya pada seorang anggota Satpol PP yang tengah mengarahkan operator becho.
Akibat aksi protes Suhadi, proses penghancuran sempat terhenti sekitar 5 menit. Selanjutnya, Suhadi ditemui oleh Kabag Ops Polres Jakarta Timur, AKBP Santun Marpaung.
Namun setelah terjadi debat, akhirnya Kabag Ops memerintahkan Suhadi beserta seorang staff nya untuk diamankan oleh aparat kepolisian yang berjaga di lokasi. Saat pengamanan Suhadi, sempat terjadi aksi dorong dari petugas kepolisian yang mengamankannya keluar dari lokasi eksekusi.