Sidang Teroris Beji
Pelaku Bom Depok Dituntut 12 Tahun Penjara
Ahmad Sofian alias Fian pelaku bom Beji, Depok, Jawa Barat dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Sofian alias Fian pelaku bom Beji, Depok, Jawa Barat dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Depok, Senin (27/5/2013).
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok ada tiga terdakwa yang dituntut diantaranya Sofian, Agus Abdilah, dan Yusuf Rizaldi.
"Di Depok itu Sofian dituntut 12 tahun penjara, Agus Abdilah 10 tahun penjara, dan Yusuf Rizaldi 8 tahun penjara," kata ketua tim pengacara Asludin Hatjani di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menurut Asludin tuntutan tersebut dianggapnya lebih berat dibandingkan kelompok-kelompok teroris sebelumnya.
"Tuntutan hari ini sangat tinggi dibanding apa yang mereka lakukan. Mereka hanya merakit bom, belum ada tindakan apa-apa dan mereka belum punya target," katanya.
Sebuah ledakan terjadi di Beji, Depok, Jawa Barat, Sabtu (8/9/2012) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Belakangan diketahui bahwa ledakan bom tersebut terkait dengan penemuan bom di Jalan Terate VII, Tambora Jakarta Barat Rabu (5/9/2012).
Muhammad Thoriq pemilik bom ternyata terlibat dalam ledakan bom di Depok. Hal tersebut terungkap setelah Thoriq menyerahkan diri ke Pos Polisi Tambora, Minggu (9/9/2012).
Kemudian Thoriq pun menunjukan gudang perakitan bom di Bojong Gede, Bogor, Senin (10/9/2012) dari penelusuran tersebut ditangkaplah Arif yang berperan sebagai pencari rumah kontrakan untuk sang perakit bom Anwar alias Wahyu Ristanto yang kini sudah meninggal dunia akibat luka bakar hebat saat ledakan bom di Beji, Depok.
Kemudian Rabu (12/9/2012) Muhammad Yusuf alias Yusuf Rizaldi alias Abu Toto menyerahkan diri ke Polres Langkat dan saat ini sudah berada bersama Densus 88 Anti Teror Polri di Jakarta. Yusuf diduga mengetahui tentang rencana teror yang disiapkan Thoriq Cs. Ia merupakan orang yang menyewa tempat di Beji yang dijadikan tempat pengobatan tradisional Yayasan Yatim Piatu Pondok Bidara.