Jumat, 29 Mei 2026

Dua Pembunuh Mahasiswa Binus Dibekuk, Motif Belum Jelas

Polisi berhasil membekuk dua orang tersangka yang diduga pelaku pembunuhan terhadap Ong Lucky Mustopo (28) alias Lucky, mahasiswa

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berhasil membekuk dua orang tersangka yang diduga pelaku pembunuhan terhadap Ong Lucky Mustopo (28) alias Lucky, mahasiswa Universitas Bina Nusantara jurusan Psikologi angkatan 2009, yang ditemukan tewas di bak sampah di Jalan Kemandoran II, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2013) lalu.

Pelaku adalah YA (48) alias UJ dan BT (46) alias B. YA merupakan rekan Ong yang berprofesi sebagai pengisi suara atau dubber iklan.

Warga Gang Bahagia, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat itu dibekuk polisi di StudioEltra di Jalan Benda, Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013) sekira pukul 19.00.
Sementara BT alias B adalah tukang ojek yang mangkal di perempatan Jalan Pulo Tanjung, Kelurahan Grogol Urara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

BT dibekuk ditempatnya mangkal Kamis malam sekira pukul 23.00, sesaat setelah polisi membekuk YA alias UJ.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Slamet Riyanto, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/7/2013) menuturkan dari keterangan kedua pelaku, korban meninggal akibat over dosis narkoba jenis putaw.

Karena panik melihat kondisi korban setelah mengkonsumsi putaw, YA mengaku mengajak BT membuang jenasah korban di tempat sampah di Jalan Kemandoran II, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun milik korban.

Namun dari hasil visum, kata Slamet, menunjukkan, bahwa korban tewas akibat luka benturan benda tumpul di bagian kepalanya dan bukan karena over dosis.

"Berdasarkan hasil visum dokter yang valid, kami menyimpulkan bahwa ini kasus pembunuhan dan korban tewas akibat dibunuh. Pelakunya adalah kedua tersangka YA dan BT. Apa motifnya masih kami dalami," kata Slamet.

Slamet menjelaskan dari keterangan YA, sebelumnya yakni Senin 3 Juni 2013 sekira pukul 11.00, Ong meneleponnya dan meminta dicarikan putaw. YA pun menyanggupi. YA memperoleh putaw dari BT yang membeli barang haram itu dari seseorang tak dikenal di daerah Boncos, Kota Bambu, Palmerah, Jakarta Barat. Mereka membeli putaw seharga Rp 100.000. Ong pun lalu ke rumah YA di Kemanggisan, Palmerah.

Di kamar YA mereka bersama-sama mengkonsumsi putaw. Namun beberapa saat kemudian, kondisi Ong sekarat. "Pengakuan tersangka saat itu, korban tidak dapat berkomunikasi," kata Slamet.

Slamet menuturkan, YA mengaku mencoba menolong korban dengan cara memberi minum air susu putih dan mengguyur kepala dan tubuh korban dengan air. "Namun kata mereka kondisinya makin buruk, dan tubuhnya mulai dingin dan kaku. Mereka lalu menyimpulkan korban sudah meninggal dunia," kata Slamet.

Menurut Slamet, saat ditanya mengapa mereka tidak melapor ke polisi atau membawa korban ke rumah sakit saat itu, keduanya beralasan takut dan panik.

"Mereka lalu membawa tubuh korban dan membuangnya di bak sampah di Jalan Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan menggunakan motor BT dan berbonceng tiga," kata Slamet.

Slamet menjelaskan jarak antara rumah pelaku dimana korban sekarat dengan tempat dimana jasad korban dibuang adalah sekitar 700 meter.

"Mereka lalu kembali ke rumah YA dan mengambil motor korban dan membuangnya tak jauh dari tempat dimana jasad korban dibuang," kata Slamet.

Menurut Slamet, dipastikan bahwa YA dan BT mengambil satu buah HP merek Apple tipe Iphone warna silver hitam. "Mereka menjual HP di Roxy seharga Rp 300.000," kata Slamet.
Uang hasil penjualan HP korban itu, kata Slamet digunakan pelaku untuk membeli putaw lagi di tempat yang sama sebelumnya yakni di daerah Boncos, Palmerah.

Slamet menjelaskan hasil visum tim dokter yang diterimanya sangat bertolak belakang dengan keterangan pelaku. "Hasil visum menunjukkan bahwa penyebab kematian adalah akibat benturan keras di kepala. Karenanya sejak awal kami tidak penah mencurigai kalau korban tewas karena over dosis," kata Slamet.

Menurut Slamet, benturan dikepala dipastikan akibat pukulan benda tumpul. Karenanya pihaknya menduga, setelah korban tewas dipukul, barulah pelaku membuang jasad korban.
Namun, kata Slamet, pihaknya belum menemukan barang bukti yang digunakan pelaku untuk memukul korban.

"Karenanya penyidik akan lakukan olah TKP ulang lagi secara lengkap untuk mendapatkan bukti lain. Penyidik akan kembali mendatangi dan menelusuri TKP," kata Slamet.
Mengenai motif pelaku membunuh korban yang belum jelas, kata Slamet, pihaknya masih mendalami dan menyelidikinya.

"Motivasinya apa masih kami gali. Terutana alasan pelaku sampai terjadi pembunuhan itu. Yang pasti pada hari itu, sepanjang hari mereka hanya bertiga terus," kata Slamet.

Slamet menjelaskan korban dan para pelaku sudah lama berteman yakni sekitar 3 tahun lalu. Pertemanan mereka karena sama-sama mengkonsumsi putaw.

"Pelaku mengaku sudah lama tidak bertemu dengan korban. Mereka bertemu kembali sekitar Mei lalu dan saling tukar nomor handphone. Setelah itulah korban mengajak mengkonsumsi putaw bersama-sama," kata Slamet.

Walaupun pada akhirnya pelaku tidak juga mengaku bahwa mereka membunuh korban, menurut Slamet pihaknya tetap akan menjerat korban dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Menurut Slamet pihaknya tidak berpegang pada pengakuan pelaku tetapi pada alat bukti yang didapat, yakni hasil visum, motor korban, serta HP korban.

Mengenai dugaan bahwa Ong terkait jaringan pengedar narkoba bersama YA dan BT, dan diduga Ong dihabisi terkait persaingan bisnis narkotika, Slamet mengaku masih mendalaminya. "Yang pasti saat ini korban adalah pemakai narkoba jenis putaw," kata Slamet.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved