Jumat, 5 Juni 2026

Anak Ahmad Dhani Kecelakaan

Jangan Paksa Dul Jalani Pemeriksaan

Polda Metro Jaya diminta tidak mengesampingkan kondisi psikologi Dul, saat hendak diperiksa.

Tayang:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Penyidik kepolisian dari Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya diminta tidak mengesampingkan kondisi psikologi Dul, saat hendak diperiksa.

Komisioner KPAI M. Ihsan, usai dimintai keterangan sebagai saksi ahli di Direktorat Pancoran, Kamis (12/9/2013) mengatakan dalam kasus kecelakaan itu, penyidik perlu mempertimbangkan psikologi anak (Dul).

"Kalau tersangka belum siap diperiksa, jangan diperiksa dulu penyidik harus menunggu dulu. Jangan dipaksa untuk diperiksa," ujar Ihsan.

Dan Ihsan juga meminta pada penyidik untuk memperhatikan psikis Dul sehingga Dul tidak trauma, stres, dan takut dalam proses penyidikan.

Dan nantinya dalam proses pemeriksaan, Dul harus didampingi dengan pengacara, orangtua, maupun dinas sosial. Di samping itu, terkait persoalan proses hukum pihak Jaksa juga harus ingat bahwa tuntutan terhadap anak dibawah umur hanya separuh dari hukuman orang dewasa.

"Kalau misalnya orang dewasa 6 tahun berarti untuk anak 3 tahun," singkat Ihsan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved