Sabtu, 23 Agustus 2025

Anak Ahmad Dhani Kecelakaan

KPAI Tidak Setuju Dul Dipenjara

Komisioner KPAI M. Ihsan berpendapat, pihaknya menilai kasus Dul jangan sampai dilimpahkan ke pengadilan

Istimewa
Abdul Qodir Jaelani dalam kondisi sehat (kanan) dan sakit (kiri). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya memeriksa pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli terkait kasus kecelakaan di Tol Jagorawi, dengan tersangka Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13).

Komisioner KPAI M. Ihsan berpendapat, pihaknya menilai kasus Dul jangan sampai dilimpahkan ke pengadilan. Dan lebih baik nantinya Dul ditempatkan di pusat rehabilitasi.

"Di kacamata undang-undang perlindungan anak, manakala anak dibawah umur terjerat kasus pidana, untuk proses hukum sebaiknya berhenti di tingkat penyidik," terang M. Ihsan, Kamis (12/9/2013) usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi ahli di Ditlantas Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut menurut Ikhsan, selain diperiksa terkait kasus lalu lintasnya, penyidik juga harus memiliki perspektif lain dalam yakni pelindungan anak. Sehingga menurutnya Dul tidak perlu disidang apalagi hingga dimasukkan ke penjara.

Pertimbangannya, kata Ihsan yakni mengacu pada psikologis sang anak sendiri. Pasalnuya jika sang anak dijebloskan ke dalam penjara maka akan terlabel jika dia adalah mantan narapidana dan itu akan melekat hingga dewasa.

"Label itu akan mempengaruhi psikis daripada sang anak itu sendiri," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan