Kamis, 4 Juni 2026

Jokowi Sebut Harusnya Warteg Dapet Suntikan Dana Bukan Malah Kena Pajak

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo berupaya menghapus Perda yang mengharuskan Warteg kena pajak

Tayang:

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menjelaskan, tidak semua usaha rumah makan Warung Tegal (Warteg) seharusnya bebas dari pajak. Menurutnya, ada klasifikasi tertentu Warteg yang dapat dibebankan pajak.

"Saya bicara untuk Warteg yang kecil. Karena memang ada Warteg yang besar, satu dua lah," ujar Joko Widodo di Balai Kota, Jakarta, Jumat (11/10/2013).

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 11 tahun 2011, yang di dalamnya mengatur mengenai pajak restoran, termasuk Warteg, usaha rumah makan dapat dikenakan pajak bila omzet mencapai Rp 200 juta atau lebih.

Pria yang akrab disapa Jokowi mengatakan, seharusnya Warteg yang masuk kategori usaha kecil mendapatkan pembinaan dan suntikan dana sehingga bisa maju.

"Kami ini mau berusaha dulu untuk mengusulkan ke dewan agar dihapuskan dari Perda kita. Yang gede-gede saja banyak, yang sedang-sedang saja banyak objek pajak. Belum tergarap ngurusi yang warteg," ucap Jokowi. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved